ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Biak Numfor 2024

KPU Tetapkan Markus-Jimmy Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor 

Pj Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia dalam sambutannya menyampaikan selamat dan sukses kepada bupati dan wakil bupati terpilih.

Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Fiona
PENETAPAN BUPATI BIAK NUMFOR- Foto bersama usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Periode 2025 - 2030, di Aula Kantor KPU Biak, Papua, Kamis (6/2/2025). Foto: Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale. 

TRIBUN-PAPUA.COM,BIAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Periode 2025-2030 di Aula Kantor KPU Biak, Kamis (06/02/2025) Malam. 

Hadir dalam rapat pleno, Ketua KPU Biak Numfor Joey Nicolas Lawalatta, anggota Komisioner KPU Biak, Sekretaris KPU Biak, Pj Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia, Plt Sekda Biak Numfor Zacharias L Mailoa, dan Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen. 

Hadir pula Pimpinan TNI dan Polri, perwakilan partai politik, dan jajaran Bawaslu, serta Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Biak Numfor  yang turut hadir melalui Zoom meeting. 

Baca juga: MK Tolak Permohonan, KAMAM KAMI Siap Dilantik Sebagai Bupati-Wakil Bupati Biak Numfor

Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Joey Lawalatta menyampaikan, bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 57 Ayat (1) Huruf b Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota.

"Selain itu, keputusan ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024,"katanya.

Baca juga: Pemerintah Biak Numfor Mengalokasikan Rp17 Miliar Untuk SUP

Dalam rapat pleno ini, KPU Kabupaten Biak Numfor secara resmi menetapkan pasangan nomor urut 01, Markus Oktovianus Mansnembra, dan Jimmy Carter Rumbarar Kapisa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor terpilih periode 2025 - 2030 pada Pilkada Tahun 2024.

Sementara itu, Pj Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia dalam sambutannya menyampaikan selamat dan sukses kepada bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Biak Numfor periode 2025 - 2030 pada pilkada serentak Tahun 2024.

"Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Biak Numfor, menyampaikan selamat kepada bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Biak Numfor, semoga Tuhan memberkati dalam melayani masyarakat dan menyelenggarakan pemerintaham di Kabupaten Biak Numfor 5 tahun ke depan,"ucapnya.

Baca juga: Pemenang Pilkada Biak, “Kamam Kami” Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Menunggu Putusan MK

Pj Bupati berharap proses selanjutnya baik di DPRK maupun pemerintah daerah dapat segera ditindaklanjuti sehingga tahapan pelantikan pada 20 Februari mendatang dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Bupati terpilih Kabupaten Biak Numfor, Markus Mansnembra dalam sambutannya melalui Zoom meeting menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak baik KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, TNI/Polri dan seluruh masyarakat yang telah mensukseskan jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Biak Numfor yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk memimpin Kabupaten Biak Numfor,"ungkapnya. 

Baca juga: 40 Personel Polres Biak Numfor Dikerahkan Untuk Pengamanan Pawai Budaya HUT Pekabaran Injil

Mantan Pj Bupati Sarmi itu juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Biak Numfor, sehinga dapat menjalankan amanah yang diberikan terutama dalam menjalankan program pemerintahan baik dari pusat maupun program daerah lima tahun ke depan.

"Kita semua berdoa agar apa yang menjadi cita-cita dan harapan masyarakat Biak Numfor dapat tercapai dan semua berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Pemerintah Biak Numfor Mengalokasikan Rp17 Miliar Untuk SUP

Diketahui bahwa, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor nomor urut 01, Markus Oktovianus Mansnembra dan Jimmy Carter Rumbarar Kapisa memperoleh suara terbanyak yakni 26.931 atau 42 persen pada Pilkada Biak Numfor 2024, sehingga ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor periode 2025 - 2030.  (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved