Imigrasi Mimika
Selama Tahun 2024, Imigrasi Kelas II TPI Mimika Terbitkan 3.804 Paspor
Harlo Biantong mengatakan, jumlah paspor elektronik yang diterbitkan pada 2024 sebanyak 2.068.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Sepanjang tahun 2024 lalu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menerbitkan sebanyak 3.804 paspor baik paspor elektronik maupun biasa.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Harlo Biantong mengatakan, jumlah paspor elektronik yang diterbitkan pada 2024 sebanyak 2.068.
"Jadi penerbitan paspor pada 2024 mengalami kenaikan dari 2023 karena ada kebijakan dari Imigrasi terkait masa berlaku paspor hingga 10 tahun," kata Harlo, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Perkuat Penyebaran Informasi, Imigrasi Mimika Jalin Kerjasama Dengan Tribun Papua
Harlo menerangkan, inovasi terkait penerbitan paspor elektronik terus dilakukan Imigrasi dan berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kalau tahun 2025 penerbitan paspor ditargetkan sekitar tiga ribu lebih," ujarnya.
Kata Harlo, harga penerbitan paspor elektronik Rp 950 ribu dengan masa aktif selama 10 tahun untuk 2025.
Baca juga: Imigrasi Mimika Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara III
Terkait untuk penerbitan paspor sudah wajib menggunakan paspor elektronik.
"Paspor elektronik usia 17 tahun ke bawah berlaku lima tahun. Kalau dewasa 10 tahun," bebernya.
Lanjutnya, paspor elektronik untuk anak-anak seharga Rp 650 ribu di mana, berlaku pada 17 Desember 2024 lalu sesuai peraturan Menteri Keuangan RI.
"Jadi paspor biasa akan dialihkan ke paspor elektronik karena paspor elektronik," tandasnya. (*)
TribunPapua.com
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika
Paspor Elektronik
paspor
Kabupaten Mimika
Papua Tengah
Harlo Biantong
Imigrasi Menunda Implementasi Paspor Desain Merah Putih |
![]() |
---|
Imigrasi Mimika Akan Jemput Bola Bagi Pembuatan Paspor Kolektif |
![]() |
---|
Imigrasi Mimika Buka Pelayanan di Lantai 3 Kantor Dukcapil |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Buka Pelayanan di MPP: Mendekatkan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Tekan Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib Perpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi |
![]() |
---|