Rabu, 22 April 2026

Info Papua Tengah

Anggota DPR Papua Tengah Ini Minta Kinerja LEMASA Diaudit

LEMASA didirikan pada 1994, berdasarkan SK yang dikeluarkan Jan Pieter Matondang yang saat itu menjabat sebagai Bupati Fakfak.

Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
WAKIL RAKYAT - Anggota DRP Papua Tengah, Peanus Uamang meminta pihak berwenang memeriksa kinerja Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) di Papua Tengah, Selasa (11/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) merupakan sebuah lembaga adat yang berpusat di Timika, Provinsi Papua Tengah.

LEMASA didirikan pada 1994, berdasarkan SK yang dikeluarkan Jan Pieter Matondang yang saat itu menjabat sebagai Bupati Fakfak.

Kemudian, Lembaga ini juga sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Diketahui, saat ini LEMASA di bawah pimpinan Direktur Stingal Jhonny Beanal.

Dengan keabsaan hukum yang ada, Anggota DRP Papua Tengah, Peanus Uamang mengatakan, lembaga tersebut sudah diakui dan lindungi oleh peraturan maupun hukum yang berlaku.

Baca juga: Beredar Isu Pj Bupati Mimika Akan ditarik Mendagri, Lemasa dan Lemasko Angkat Bicara

Sehinga PT. Freeport Indonesia memberikan dana operasional kepada lembaga ini yang bernama dana kemitraan.

Dengan demikian, Peanus meminta lembaga yang saat ini di bawah kepemimpinan Direktur Stingal Jhonny Beanal harus diaudit oleh pihak berwenang secara independen dan jujur.

"Proses audit yang harus dilakukan yaitu, perencanaan, penyusunan program, pencairan keuangan, realisasi atau pelaksanaan, sasaran serta laporan pertanggungjawaban, dan itu harus dilakukan dari penggunaan anggaran 2019 hingga, saat ini 2025," Kata Peanus kepada Tribun-Papua.com, Selasa (11/2/2025).

Peanus yang juga merupakan Anggota Komisi IV bidang infrastruktur dan SDA juga menjelaskan, alasan pengauditan perlu dilakukan karena saat ini perusahaan yang membiayai lembaga ini yaitu, PT Freeport sudah menjadi milik pemerintah Indonesia.

"Dengan demikian apapun itu, anggaran yang diberikan harus diaudit," ujar Peanus.

Selain itu Peanus yang merupakan anggota Fraksi Gabungan Papua Tengah Terang menjelaskan, sesuai undang-undang, nomor 17 Tahun 2003, tentang keuangan negara, pengauditan harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meliputi beberapa hal.

Baca juga: Lemasa Dukung Tiga Balon Bupati Mimika, Stignal: Kita Ikuti Prosesnya sampai Terpilih

Seperti penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.

"Jadi dengan tegas sekali lagi, saya minta pihak wewenang untuk segera lakukan audit di lembaga ini, supaya tidak ada lagi oknum-oknum tertentu yang kerjasama, dan saling melindungi untuk melakukan penggelapan, maupun membebankan lembaga adat dengan utang piutang," pingkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved