Papua Terkini
Sengketa Pilkada Papua Berlanjut, Mahkamah Konstitusi: Hadirkan Segera Yeremias Bisai di Persidangan
Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Matius D Fakiri dan Ariyoko Rumaropen.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/2/2025).
Sidang PHPU pilkada Papua ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsuk Sandi dengan agenda pemeriksaan saksi atau saksi ahli.
Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Matius D Fakiri dan Ariyoko Rumaropen.
Kemudian, pihak termohon dalam sidang ini yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.
Adapun pihak terkait dalam perkara ini yakni paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua.
• Perjuangan Benhur-Yeremias Dimulai Barisan Kecil, Surya Ibrahim: Harapan Itu Diwujudkan Rakyat Papua
Dalam sidang ini, pihak pemohon menghadirkan saksi terkait surat keterangan (suket) calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1, Yeremias Bisai.
Suket yang digunakan oleh Yeremias Bisai dan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura sebagai salah satu syarat mencalonkan diri ke KPU Papua diduga palsu dan atas nama orang lain.
Sementara itu, pihak terkait menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait penggunaan suket tersebut.
Majelis Hakim kemudian melakukan skorsing selama 10 menit untuk melakukan perundingan.
Setelah itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra membuka skorsing dan memerintahkan pihak terkait untuk menghadirkan Yeremias Bisai.
Selain itu, MK memerintahkan untuk menghadirkan Bawaslu Papua dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi pada Senin (17/2/2025).
Baca juga: Benhur Tomi Mano: Politik adalah Perjuangan untuk Rakyat, Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaan
“Akan ada sidang sambungan pada hari Senin (17/2/2025) pukul 19.00 WIB atau 21.00 WIT. Kami memerintahkan pihak terkait untuk menghadirkan Pak Yeremias Bisai di ruang sidang,” kata Saldi dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com melalui situs web resmi mkri.id, Selasa (11/2/2025).
“Kami akan mendalami beberapa hal kepada yang bersangkutan dan yang lain cukup mendengarkan saja,” ujarnya.
Pilkada Papua merupakan salah satu daerah yang dilanjutkan perkaranya ke pemeriksaan saksi oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam pilkada Papua pada 27 November 2024, calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisai, memperoleh 269.970 suara, sedangkan Matius D Fakiri-Ariyoko Rumaropen memperoleh 262.777 suara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.