Rabu, 20 Mei 2026

Info Jayawijaya

FPDJ Minta Pansel Batalkan Calon Anggota DPRK Jayawijaya Terlibat Parpol yang Lolos Seleksi

FPDJ juga meminta Pansel untuk menjalankan tugas secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Noel
JUMPA PERS: Forum Peduli Demokrasi Jayawijaya saat melakukan jumpa pers di Wamena, Selasa, (12/2/2025) kemarin malam. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM,WAMENA- Forum Peduli Demokrasi Jayawijaya atau FPDJ mendesak Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur pengangkatan untuk membatalkan calon anggota DPRK yang terlibat dalam partai politik. 

FPDJ juga meminta Pansel untuk menjalankan tugas secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Timsel harus junjung tinggi pada ketentuan umum dan khusus yang ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia. Karena tujuan hukum negara ini, agar semua manusia harus junjung tinggi pada hukum itu sendiri," kata Kordinator FPDJ, Samson Ginia, di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan,  Rabu malam (12/2/2025).

Baca juga: Mencederai UU Otsus, Forum Peduli Demokrasi Jayawijaya Keluarkan 6 Tuntutan Untuk Pansel DPRK

FPDJ juga meminta agar Tim Seleksi (Timsel) DPRK jalur Otonomi Khusus (Otsus) bekerja dengan jujur dan tanpa ditunggangi kepentingan pribadi.

"Jalur Otsus ini adalah representasi masyarakat Papua dari setiap wilayah adat. Timsel harus melakukan seleksi sesuai aturan, agar setiap calon yang terpilih benar-benar sesuai dengan kehendak masyarakat,"tutur Ginia.

Ginia menegaskan, bahwa timsel harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, bukan pada aturan timsel sendiri.

"Aturannya harus jelas, siapa yang memenuhi syarat, itulah yang terbaik dan layak menjadi anggota DPRK terpilih," tegasnya.

Baca juga: Senator Terima Laporan Kecurangan Dalam Perekrutan DPRK di Papua Pegunungan

Ginia menjelaskan bahwa unsur Orang Asli Papua (OAP) adalah perwakilan masyarakat di wilayah provinsi/kabupaten/kota yang tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai anggota DPRK.

"Artinya, mereka yang kemarin menjabat sebagai anggota DPRD dan baru saja berpartisipasi dalam tahun politik legislatif, tetapi kalah, tidak bisa langsung pindah ke DPRK. Mekanisme ini melanggar jelas aturan yang ditetapkan oleh presiden,"tegas dia.

Bagi calon DPRK yang status sipilnya sudah mengundurkan diri, tetapi belum sampai 5 tahun, Ginia menyarankan agar menunggu tahapan politik selanjutnya pada tahun 2029.

"Perintah UU jelas, harus mengundurkan diri sebelum 5 tahun," katanya.

Baca juga: Pelantikan DPRK Kepulauan Yapen Periode 2024-2029 Tunggu Hasil Rapat Badan Musyawarah

FPDJ juga menyerukan agar kursi DPRK diisi oleh pemuda-pemudi yang visioner dan progresif, yang mampu berpikir dan bergerak cepat sebagai representasi wilayah adat.

"Sekali lagi DPRK bukan kursi adat, DPRK adalah kursi Otsus. Yang tahu tujuan Otsus adalah aktivis atau pemuda milenial. Cukup MRP Papua Pegunungan yang diam dan tidak bisa menjawab semua ancaman sosial. Jadi DPRK harus berbeda, harus militan, responsif, dan siap memperjuangkan hak hidup rakyat," sindirnya.

Ginia juga meminta timsel untuk tidak melibatkan orang-orang yang baru saja menjadi anggota DPRD aktif dan mencoba peruntungan di DPRK setelah gagal dalam Pemilu 2024.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved