ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kabupaten Jayapura

Hari Pertama Operasi Cartenz, Polres Jayapura Jaring 69 Pelanggar

Operasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta meminimalisir risiko kecelakaan

Tribun-Papua.com/Polres Jayapura
OPERASI KESELAMATAN 2025: Personel Polres Jayapura saat melakukan Operasi Keselamatan Cartenz 2025, Rabu,(12/2/2025). Dari kegiatan itu, polisi berhasil menjaring 69 pelanggar. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Polres Jayapura melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar Operasi Keselamatan Cartenz 2025 pada hari pertama di Jalan Raya Sentani, tepatnya di depan Mako Sat Lantas Polres Jayapura pada Selasa, (11/2/2025). 

Operasi yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 09.00 WIT ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, dengan melibatkan sejumlah personel Sat Lantas.

Baca juga: Terima Ratusan Massa di DPR Papua Tengah, Legislator Ini Pastikan Tindaklanjut Aspirasi Masyarakat

Operasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya.

Adapun sasaran utama operasi meliputi, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman (seat belt), pengendara di bawah umur, mengemudi dalam pengaruh alkohol, mengoperasikan ponsel saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan.

Baca juga: Pemkab Jayapura Siapkan Tiga Lokasi Dapur Umum untuk Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan 69 unit kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 pelanggar dikenakan sanksi tilang, 28 pelanggaran karena tidak menggunakan helm SNI sedangkan satu pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai.

Baca juga: Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis di Boven Digoel

Sebagai barang bukti, petugas menyita 1 unit kendaraan bermotor roda dua, 23 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 5 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, sebanyak 20 pengendara diberikan teguran lisan agar lebih tertib dalam berlalu lintas. Petugas juga menyita 4 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena berpotensi mengganggu kenyamanan publik.

Baca juga: AZKO Hadir di Jayapura, Pertama di Papua Menyapa Indonesia Timur

16 unit kendaraan roda dua masih diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Jayapura untuk proses lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, dalam arahannya mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca juga: Anggaran Tahun 2025 Pemkab Jayapura Menyusut hingga Rp 73,8 Miliar

"Operasi ini bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan juga edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin di jalan raya. Gunakan helm SNI, patuhi batas kecepatan, dan hindari penggunaan ponsel saat berkendara," tegasnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kejadian menonjol.

Baca juga: DPR Papua Tengah Pastikan Bentuk Pansus Kasus Pelanggaran HAM di Kabupaten Puncak

Operasi Keselamatan Cartenz 2025 ini akan terus berlanjut di wilayah hukum Polres Jayapura guna mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved