ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pembunuhan

AM Merekonstruksi 13 Adegan Pembunuhan Terhadap Petugas Kebersihan di Doyo Baru

"Rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian, mulai dari awal pertemuan korban dan pelaku hingga eksekusi pembunuhan yang menyebabkan

Tribun-Papua.com/Polres Jayapura
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN: Tersangka AM (25) saat melakukan reka adegan pembunuhan petugas kebersihan Piter Kapitan (70) di Doyo Baru, Distrik Waibhu Kabupaten Jayapura, Kamis, (13/2/2025). Sebanyak 13 adegan ditampilkan dalam rekonstruksi itu. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang petugas kebersihan di Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura.

Pada kegiatan yang berlangsung Kamis, (13/2/2025), tersangka merekonstruksikan 13 adegan pembunuhan, untuk memperjelas kronologi kejadian.

Baca juga: REMUS Astra Motor Papua Masuk Finalis 3 Besar Amaliah Astra Awards 2024

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian, mulai dari awal pertemuan korban dan pelaku hingga eksekusi pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Umar.

Baca juga: Timnas Indonesia Ditundukkan Iran 1-0, Garuda Muda Kalah di Postur Pemain

Disaksikan oleh pihak kejaksaan, dalam proses tersebut tersangka AM (25) memperagakan bagaimana ia menghabisi nyawa korban dengan kayu balok.

Adegan demi adegan diperagakan sesuai dengan hasil penyelidikan, termasuk upaya pelaku untuk menghilangkan jejak setelah kejadian.

Baca juga: Rayakan Hari Pers, Astra Motor Berikan Layanan Servis Gratis di Seluruh Papua

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses hukum guna memastikan kejelasan kasus sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Baca juga: Perkuat Ketahanan Udara di Wilayah Timur NKRI, Kasau Resmikan Wing Udara 9 Lanud Manuhua Biak

Sebelumnya, korban Piter Kapitan (70) merupakan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura. 

Korban ditemukan tidak bernyawa pada Selasa, (14/1/2025) di belakang Warung Lalapan 88, Komplek BTN Pemda Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Papua. 

Baca juga: Kejutan di Pameran Photovoices, Foto Bercerita Tampakkan Layanan Pustu Kampung Imsar yang Lumpuh

Pada tanggal 16 Januari 2025, polisi berhasil menemukan tersangka pembunuhan berinisial AM (25). AM diamankan di dekat Dermaga Pantai Yahim, Distrik Sentani Timur.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved