ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pembunuhan

Ngeri, Permenas Maurits Buara Tewas Dilempari Tiga Batu

Korban Permenas Maurits Buara alias Midun tewas dilempari tiga batu oleh pelaku berinisial FMS alias Pedi setelah mereka menengguk minuman keras

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Hendrik R Rewapatara
Kapolisian Sektor Abepura saat menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan di Abepura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA- Korban Permenas Maurits Buara alias Midun tewas dilempari tiga batu oleh pelaku berinisial FMS alias Pedi setelah mereka menengguk minuman keras (miras).

Kapala Kepolisian Sektor Abepura AKP Lintong Simanjuntak menjelaskan korban dilempari tiga batu yakni satu batu tela dan dua batu kali oleh pelaku FMS hingga tewas ditempat.

Baca juga: Komisi V DPR Papua Apresiasi dan Dorong UP2KP Jadi Lembaga Daerah

Pelaku FMS alias Pedi melempari korban setelah mereka minum minuman keras di salah satu rumah kosong yang beralamat di Jalan Kesehatan, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (7/8/2021).

Demikian disampaikan Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak kepada awak media di Abepura, Kota Jayapura,Kamis (2/9/2021).

Tersangka FMS alias Pedi harus menerima nasipnya dibalik jeruji besi atas kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Jacksen F Tiago Minta Tambah Pemain, Persipura Jayapura Pertimbangkan Hal Ini

FMS ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/802/VIII/2021/Papua/Resta Jayapura Kota /Sek Abe tanggal 7 Agustus 2021.

"Motif pembunuhan yang dilakukan lantaran pelaku tidak terima karena ditampar oleh korban,"kata Kapolsek Lintong dalam konferensi pers dengan awak media.

Menurut dia, usai pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, langsung menuju ke rumahnya.

Baca juga: 4 Prajurit Tewas Diserang di Papua Barat, Pengamat Minta TNI Hati-hati Bertindak: Harus Terukur

Setelah menerima laporan SPKT Reskrim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi.

"Dari kejadian ini, kami telah mendapatkan keterangan dari 9 saksi dan tersangka setelah ditangkap mengakui pembuatanya," ujarnya.

Atas tindakan ini, tambah dia, pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved