ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Kabupaten Puncak

Tim Hukum Pasangan Elvis-Naftali Yakinkan MK di Sidang Pembuktian: Optimis Menang Pilkada Puncak

Tim Hukum Elvis Tabuni - Naftali Akawal (El-NAF) sebagai pihak terkait berhasil meyakinkan hakim konstitusi melalui bukti-bukti diajukan.

Tribun-Papua.com/Istimewa
SENGKETA PILKADA PUNCAK - Foto bersama pasangan calon Bupati Puncak peraih suara tertinggi Elvis Tabuni-Naftali Akawal dengan tim kuasa hukumnya di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah pada Kamis (13/2/2025).

Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak nomor urut 4 Peniel Waker dan Saulinus Murib. 

Dalam persidangan pembuktian, Tim Hukum Elvis Tabuni - Naftali Akawal (El-NAF) sebagai pihak terkait berhasil meyakinkan hakim konstitusi melalui bukti-bukti diajukan.

Bukti tersebut mulai dari dokumen D hasil Distrik Ilaga, D hasil Distrik Erelmakawia sampai dengan dokumen D hasil Kabupaten Puncak

Terdapat juga dokumen-dokumen lain seperti laporan digital dan dokumen forensik atas keabsahan bukti-bukti diajukan.

Berbagai bukti telah diajukan ini kemudian diperkuat dengan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait.

Baca juga: Pilkada Selesai, Pj Gubernur Papua Tengah Imbau Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya Hentikan Pertikaian

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Gusti Putu Artha ditunjuk sebagai ahli dari padangan EL-NAF.

I Gusti Putu Artha menyampaikan bahwa masalah yang terjadi di dua distrik yaitu Ilaga dan Erelmakawia adalah adanya perbedaan dokumen dan angka yang dimiliki oleh pihak terkait dan pemohon.

"Jadi terhadap persoalan ini saya menyarankan agar dokumen D-Hasil paling autentik dapat dijadikan rujukan," kata I Gusti Putu Artha kepada Tribun-Papua.com, Jumat (14/2/2025).

I Gusti Putu Artha menyebut ada indikasi dokumen yang beredar dicurigai palsu atau dibuat di luar forum pleno.

Dikatakan pula sejumlah data pendukung lainnya dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan seperti video saat proses pleno atau foto-foto masih bisa diakses.  

"Faktanya, dokumen D hasil Distrik Ilaga maupun Erelmakawia dan juga dokumen D hasil Kabupaten Puncak versi pihak terkait telah sejalan dan sama dengan dokumen D hasil versi KPU Kabupaten Puncak," jelasnya.

Menurutnya, disisi lain juga dikuatkan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang sama-sama menyampaikan bahwa, telah melakukan pengawasan pada setiap rekapitulasi baik di level TPS, Distrik, dan kabupaten.

"Jadi hasilnya proses rekapitulasi telah dijalankan secara baik level TPS, Distrik, maupun Kabupaten. Tidak terdapat laporan dan atau temuan pelanggaran pemilihan," tegasnya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved