Papua Terkini
LBH Papua: Aksi Pelajar Demo Tolak MBG Diwarnai Pembungkaman dan Penyalahgunaan Senjata Api
LBH Papua meminta Kapolda Papua menangkap dan memproses hukum oknum aparat keamanan pelaku pelanggaran hukum dan HAM pelajar.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aksi damai pelajar Papua tolak program Makan Bergisi Gratis (MBG) dan meminta pendidikan gratis diwarnai tindakan kekerasan, pembungkaman ruang demorasi, penangkapan serta penyalahgunaan senjata api.
Demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay dalam keterangan tertulisnya di terim Tribun-Papua.com, Kamis (20/2/2025).
LBH Papua meminta Kepala Kepolian Daerah (Polda) Papua menangkap dan memproses hukum oknum aparat keamanan pelaku pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) saat pelajar Papua menggelar aksi damai.
Aksi demostrasi damai dengan tuntutan menolak program Makan Bergisi Gratis (MBG), dan mendesak pendidikan gratis oleh pelajar di beberapa kota di Papua pada tanggal 17 Februari 2025.
Aksi itu mendapat berbagai bentuk tindakan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia terlihat sekian banyak opini dinaikan oleh berbagai pihak baik dari kalangan politisi, akademisi, aparat kemanan dan lain.
Emanuel berpendapat, berkaitan dengan pendidikan gratis diseluruh Tanah Papua adalah kewajiban Pemerintah Pusat sesuai perintah konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Diatur pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Dasar 1945.
Baca juga: LBH Papua Desak Kapolri Proses Hukum Aparat Pelanggar HAM dalam Aksi Pelajar
Pasal 56 ayat (1) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
"Sangat aneh ketika perjuangan pelajar Papua itu disikapi dengan cara-cara yang melanggar hukum dan HAM oleh pemerintah serta mengembangkan opini-opini aneh terhadap perjuangan mereka," ujarnya.

LBH melakukan pendampingan dan monitoring yang dilakukan berkaitan dengan aksi demonstrasi damai. Berbagai tindakan pelanggaran Hukum dan HAM yang dialami oleh pelajar Papua diuraikan sebagai berikut;
1. Di Kota Jayapura masa aksi saat berkumpul langsung dibubarkan dengan mengunakan pendekatan kekerasan sehingga ada beberapa Pelajar Papua yang mengalami luka-luka dan ada 15 (lima beas) orang Pelajar Papua yang ditangkap secara sewenang-wenang dan dibawah ke Polsek Heram
2. Di Kabupaten Jayapura, pelajar yang melakukan longmarch di depan Toko Borobudur Sentani dihentikan oleh Pihak Kepolisan Resort Jayapura selanjutnya ditangkap secara sewenang-wenang dan diangkut dalam truk polisi dan dibawah ke Mako Polres Jayapura di Doyo Baru
3. Aksi di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pengunungan awalnya sempat terjadi kericuhan didepan Jalan Hom-Hom namun berhasil mereda dan selanjutnya pelajar mendatangi Kantor DPRD Jayawijaya dan menyampaian aspirasinya yang diterima langsung oleh Pj Gubernur Propinsi Papua Pengunungan
4. Di Kabupaten Yalimo aksi dibubarkan dengan pendekatan militeristik yang dilakukan dengan cara melakukan penembakan ke berbagai arah mengunakan senjata laras panjang dengan peluruh tajam sehingga berlari dan bepencar
3. Di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dalam perjalananya masa aksi dibubarkan oleh aparat keamanan dan semuannya diangkut ke Mako Polres Nabire.
Di sana mereka disuruh diduduk dihalaman dibawah terik matahari siang dan diambil keterangan. Setelah itu, seorang pegawai ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pelajar yang sedang duduk.
Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) menegaskan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia untuk segera mengalihkan dana program MBG untuk ditambahkan pada selanjutnya terapkan pendidikan gratis di seluruh Tanah Papua sesuai perintah Pasal 31 ayat (2), Undang Undang Dasar 1945;
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Ditolak Pelajar di Dogiyai Papua Tengah, Aksi Massa Merebak
2. Kepala Daerah se-Tanah Papua segera desak Pemerintah Pusat alihkan dana MBG ke dalam Dana 30 persen Dana Pendidikan Dalam Skema Otonomi Khusus (Otsus) Papua selanjutnya terapkan Pendidikan gratis di seluruh Tanah Papua Pasal 56 ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;

3. Kapolri segera berikan sangksi hukum kepada Kapolres Jayapura, Kapolresta Jayapura, Kapolres Jayawijaya, Kapolres Yalimo, Kapolres Nabire atas Pelanggaran Hak Demokrasi Pelajar Papua;
4. Kepala Kepolisan (Kapolri) segera perintahkan Kapolda Tangkap dan Proses Hukum Oknum Aparat Keamanan Pelaku pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia Saat Pelajar Papua Mengelar Aksi Damai;
5. Kapolda Papua Tengah segera perintahkan Kapolres Nabire menangkap dan mempres hukum pelaku tindakan kekerasan terhadap siswa SMP di depan Polres Nabire;
6. Kapolda Papua Pengunungan segera Perintahkan Kapolres Yalimo menangkap dan memproses hukum oknum polisi pelaku tindakan penyalahgunaan senjata api dalam pembubaran masa aksi pelajar di Yalimo;
7. Bupati Nabire segera berikan sanksi dan copot jabatan oknum ASN pelaku tindakan kekerasan terhadap anak sekolah lanjut tingkat pertama di depan Polres Nabire. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.