papua Terkini
LBH Papua Desak Kapolri Proses Hukum Aparat Pelanggar HAM dalam Aksi Pelajar
Emanuel Gobai bilang, aksi damai di beberapa kota besar di Papua berujung pada tindakan represif oleh aparat, termasuk pembubaran paksa.
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribunpapua Yulianus Magai
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobai mendesak Kapolri untuk menangkap dan memproses hukum aparat keamanan yang diduga melakukan pelanggaran HAM saat pelajar Papua menggelar aksi damai menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menuntut pendidikan gratis pada Senin (17/2/2025).
Emanuel Gobai bilang, aksi damai di beberapa kota besar di Papua berujung pada tindakan represif oleh aparat, termasuk pembubaran paksa, kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, hingga penyalahgunaan senjata api.
"Jayapura Massa aksi dibubarkan dengan kekerasan, 15 pelajar ditangkap, Jayawijaya: Kericuhan terjadi sebelum massa diterima oleh Pj Gubernur Papua Pegunungan, Yalimo: Aparat menembakkan peluru tajam ke arah massa aksi, Nabire: Pelajar ditahan di bawah terik matahari, seorang ASN diduga melakukan kekerasan terhadap pelajar," ungkapnya.
Baca juga: Ricuh di Wamena, Pelajar Papua Pegunungan Tolak Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Atas dasar semua pelanggaran hukum yang terjadi di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupate Yalimo, Kabupaten Nabire tersebut sudah sepantasnya seluruh oknum aparat keamanan yang menodai ruang demokrasi Pelajar Papua dalam memperjuangkan tuntutan Tolak Makan Bergisi Gartis dan Praktekan Pendidikan Gratis wajib dimintai pertanggungjawaban hukum alias ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan Fakta pelanggaran hukum diatas sebagai pemenuhan hak atas keadilan terhadap Pelajar Papua yang jadi korban.

Berdasarkan pada uraian diatas maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) menegaskan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia untuk segera mengalihkan Dana Makan Bergisi Gratis untuk ditambahkan pada selanjutnya terapkan Pendidikan Gratis Di Seluruh Tanah Papua sesuai perintah Pasal 31 ayat (2), Undang Undang Dasar 1945;
2. Kepala Daerah Se-Tanah Papua segera desak Pemerintah Pusat Alihkan Dana Makan Bergisi Gratis ke dalam Dana 30 persen Dana Pendidikan Dalam Skema Otonomi Khusus Papua selanjutnya terapkan Pendidikan Gratis Di Seluruh Tanah Papua Pasal 56 ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;
3. Kapolri segera berikan sangksi hukum kepada Kapolres Jayapura, Kapolresta Jayapura, Kapolres Jayawijaya, Kapolres Yalimo, Kapolres Nabire atas Pelanggaran Hak Demokrasi Pelajar Papua;
4. Kapolri Segera Perintahkan Kapolda Tangkap dan Proses Hukum Oknum Aparat Keamanan Pelaku pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia Saat Pelajar Papua Mengelar Aksi Damai;
Baca juga: Demo Tolak Program Makan Bergizi Gratis di Jayapura Diadang, Pelajar Papua Tuntut Pendidikan Gratis
5. Kapolda Papua Tengah segera perintahkan Kapolres Nabire menangkap dan mempres hukum pelaku tindakan kekerasan terhadap Anak Sekolah Lanjut Tingkat Pertama di Depan Polres Nabire;
6. Kapolda Papua Pengunungan segera Perintahkan Kapolres Yalimo menangkap dan memproses hukum oknum polisi pelaku tindakan penyalahgunaan senjata api dalam Pembubaran Masa Aksi Pelajar Papua di Yalimo;
7. Bupati Kabupaten Nabire segera berikan Sanksi dan copot jabatan oknum ASN pelaku tindakan kekerasan terhadap Anak Sekolah Lanjut Tingkat Pertama di Depan Polres Nabire.
PAPUA TERKINI: Heboh Penemuan Bangkai Pesawat Bekas Perang Dunia II di Perairan Jayapura |
![]() |
---|
Sarat Monopoli dan Korupsi? Kontraktor Listrik Papua Gugat Kebijakan PLN: Somasi Dilayangkan |
![]() |
---|
HUT ke-20 Komisi Yudisial, Kantor Penghubung Papua Ajak Publik Jaga Marwah Hakim |
![]() |
---|
Max Abner Ohee: Perjanjian New York Sah, Papua Bagian Tak Terpisahkan dari NKRI |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Papua Mulai Beroperasi, Jalan Baru bagi Anak Kurang Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.