Papua Terkini
HUT ke-20 Komisi Yudisial, Kantor Penghubung Papua Ajak Publik Jaga Marwah Hakim
Pemantauan persidangan terus berjalan, termasuk sidang terkait temuan pelanggaran Tipilu pasca-PSU di Provinsi Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua merayakan hari jadi Komisi Yudisial Republik Indonesia yang ke-20 dengan menggelar acara diskusi bersama mitra strategis.
Hajatan yang digelar di kantor Penghubung KY Papua di Padang Bulan, Kota Jayapura, Rabu (13/8/2025), bertajuk "Katong Bersaudara Tegakkan Keluhuran Martabat Hakim untuk Indonesia yang Berdaulat dan Bermartabat."
Acara yang dilaksanakan serentak di 20 kantor Penghubung KY se-Indonesia ini dihadiri oleh perwakilan dari Polsek Heram, Distrik Heram, Kelurahan Hedam, Kelurahan Waena, Kelurahan Yabansai, serta perwakilan pemerintah kampung Waena dan Yoka.
Baca juga: Komisi Yudisial Papua Laporkan 4 Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik Hakim
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Methodius Kossay, mengatakan perayaan ini menjadi ajang introspeksi.
Meskipun KY secara nasional telah berusia dua dekade, kantor penghubung di Papua baru berdiri pada 4 November 2022, membuatnya masih tergolong muda.

"Selama dua dekade KY tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat UUD 1945. Namun, bagi PKY Papua, momen HUT ke-20 ini menjadi cara untuk berbenah diri dalam memenuhi harapan publik," kata Methodius.
"Kami hadir untuk memastikan adanya hakim yang berintegritas dan peradilan yang adil bagi masyarakat pencari keadilan di Papua maupun di tiga provinsi DOB. Mungkin harapan ini belum sepenuhnya terpenuhi, tetapi kami terus berupaya."
Methodius mengakui, usia kantor yang masih muda mengharuskan pihaknya menghadapi berbagai tantangan dan dinamika kompleks, di antaranya:
- Rentang waktu yang panjang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
- Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran untuk kegiatan pemantauan di luar daerah.
- Kecepatan merespons keluhan dan menyediakan informasi yang akurat bagi publik.
Data Laporan dan Permintaan Dukungan Publik
Terkait laporan yang diterima dari Januari hingga Agustus 2025, Methodius menyebut pihaknya telah menerima 36 laporan pengaduan masyarakat.
Laporan ini beragam, mulai dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), sengketa tanah, hingga perkara KDRT dan perceraian.
Selain itu, terdapat 3 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang sedang diproses.
Satu laporan lainnya masih dalam tahap analisis dan validasi.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak oleh Polisi di Keerom Diadukan ke Komisi Yudisial, Hakim Langgar Kode Etik
"Laporan-laporan KEPPH ini diperoleh melalui pengaduan masyarakat. Kami terus memverifikasi, menganalisis, dan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku," kata Methodius.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemantauan persidangan terus berjalan, termasuk sidang terkait temuan pelanggaran Tipilu pasca-PSU di Provinsi Papua yang baru dilaksanakan pada 6 Agustus 2025.
Methodius berharap para mitra strategis dapat menjadi perpanjangan tangan KY untuk mengedukasi masyarakat tentang tugas dan wewenang Komisi Yudisial.
Ia juga secara khusus meminta dukungan publik.
"Kami mohon dukungan dan partisipasi publik dalam hal mengawasi dan mengadvokasi hakim demi menjaga peradilan yang bersih di Tanah Papua," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.