ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terikini

Komisi Yudisial Papua Laporkan 4 Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik Hakim

pematauan langsung sidang kasus tertutup di pengadilan salah satunya kasus yang menyeret HAN mantan Bupati Biak Numfor.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua, Methodius Kossay. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Sejak Januari hingga Agustus 2025, Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua telah melaporkan empat dugaan kasus pelanggaran kode etik hakim di Papua.

Hal itu diungkap Koordinator Penghubung KY Wilayah Papua Methodius Kossay di sela-sela kegiatan edukasi publik bertemakan 'Peran Penghubung KY, dua dekade dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim' di salah satu hotel di Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (4/8/2025).

Komisi Yudisial juga melakukan pematauan langsung sidang kasus tertutup di pengadilan salah satunya kasus yang menyeret HAN mantan Bupati Biak Numfor.

Baca juga: Agus Fatoni Dituding Cawe-cawe PSU Pilkada Papua, Massa Desak Pusat Ganti Pj Gubernur

"Berdasarkan informasi dari teman-teman kami yang terjun, kami menggali informasi karena banyak laporan yang muncul, proses pengawasan dari kami melihat persidangan," ujarnya.

Methodius menilai situasi dan kondisi persidangan di Indonesia secara khusus di Papua cukup banyak kasus di pengadilan yang menuai pro dan kontra. Hal itu menyebabkan masyarakat pencari keadilan merasa dirugikan atas putusan-putusan pengadilan.

Maka sebelum kasus tersebut ke pengadilan, Methodius menyarankan agar masyarakat berkonsultasi dengan KY sehingga bisa dilakukan pengawasan secara langsung.

Berdasarkan inisiatif, KY juga melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat.

Baca juga: Korupsi Dana PON Papua: Jaksa Baru Sekali Periksa Eks Ketua Harian PB PON dan Sekum KONI, Ada Apa?

Methodius mengungkap, KY juga mengalami kendala dalam efisiensi anggaran sehingga hanya melakukan pemantauan persidangan di Provinsi Papua sementara di provinsi lain pihaknya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pengadilan di wilayah setempat.

"Kami hanya hanya bisa lakukan pengawasan langsung di Pengadilan Jayapura, Agama, militer, dan PTUN," katanya. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved