Eltinus Omaleng Dibebaskan
BREAKING NEWS: Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dibebaskan dari Penjara
Bebasnya Eltinus Omaleng dibenarkan oleh Kalapas, Mansur Yunis Ghafur, Senin (24/2/2025).
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN- PAPUA.COM, TIMIKA - Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng bebas dari Lapas Kelas II B Timika hari ini, Minggu (23/2/2025).
Bebasnya Eltinus Omaleng dibenarkan oleh Kalapas, Mansur Yunis Ghafur, Senin (24/2/2025).
Pembebasan Eltinus Omaleng didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor PAS-1955.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
"Sudah keluar sejak kemarin. Kami sudah laporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar dan Bapas Makassar," singkatnya.
Baca juga: Totok Suharto Dituntut 2,3 Tahun Bui di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Eltinus Omaleng Terseret
Eltinus Omaleng merupakan terpidana kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Papua Tengah.
Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas dirinya.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eltinus diputus dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kabar bebasnya Eltinus kini telah diabadikan di media sosial. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.