ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eltinus Omaleng Dibebaskan

BREAKING NEWS: Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dibebaskan dari Penjara

Bebasnya Eltinus Omaleng dibenarkan oleh Kalapas, Mansur Yunis Ghafur, Senin (24/2/2025).

KOMPAS.com /IRFAN KAMIL
DIBEBASKAN - Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (4/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN- PAPUA.COM, TIMIKA - Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng bebas dari Lapas Kelas II B Timika hari ini, Minggu (23/2/2025).

Bebasnya Eltinus Omaleng dibenarkan oleh Kalapas, Mansur Yunis Ghafur, Senin (24/2/2025).

Pembebasan Eltinus Omaleng didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor PAS-1955.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Sudah keluar sejak kemarin. Kami sudah laporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar dan Bapas Makassar," singkatnya. 

Baca juga: Totok Suharto Dituntut 2,3 Tahun Bui di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Eltinus Omaleng Terseret

Eltinus Omaleng merupakan terpidana kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Papua Tengah.

Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas dirinya.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eltinus diputus dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK  juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kabar bebasnya Eltinus kini telah diabadikan di media sosial. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved