Info Papua Tengah
Pemekaran Intan Jaya Ditolak, Anggota DPR Papua Tengah Ini Usulkan Fokus pada Kampung dan Distrik
Pemekaran kabupaten bukanlah prioritas utama bagi Intan Jaya. Kebutuhan mendesak saat ini adalah pemekaran kampung dan distrik.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribub-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Intan Jaya, yang saat ini diusulkan ke DPR RI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), menuai sorotan dari Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Henes Sondegau.
Ia dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana tersebut.
Menurut Henes, pemekaran kabupaten bukanlah prioritas utama bagi Intan Jaya.
Ia berpendapat, kebutuhan mendesak saat ini adalah pemekaran kampung dan distrik.
Baca juga: Meki Nawipa Dilantik, Begini Pesan Haru Sang Putri dan Ponakan kepada Gubernur Papua Tengah
"Bagi saya, 97 kampung yang ada di Intan Jaya lebih baik dimekarkan menjadi 100 kampung, dan 8 distrik menjadi 11."
"Langkah ini akan lebih efektif dalam mempercepat pengembangan sumber daya manusia melalui pembangunan dan pendidikan yang merata hingga ke pelosok," ungkap Henes kepada Tribun-Papua.com di Nabire, Senin (24/2/2025).
Alasan lain penolakan Henes adalah proses pemilihan kepala daerah di Intan Jaya yang baru saja usai.
Selain itu, jumlah pejabat asli Intan Jaya dalam struktur pemerintahan kabupaten dan provinsi masih minim.
"Pemekaran kampung dan distrik akan memberikan kesempatan lebih besar bagi orang asli Intan Jaya untuk menjadi pemimpin di tanah mereka sendiri," tegasnya.
Henes menambahkan, pemekaran kabupaten dapat dipertimbangkan di masa depan, setelah sumber daya manusia (SDM) di Intan Jaya lebih siap.
"Tujuannya agar dampak positif DOB benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Untuk saat ini, saya dengan tegas menolak rencana pemekaran kabupaten di Intan Jaya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.