Info Papua Pegunungan
MK Tolak Gugatan, John Tabo-Ones Pahabol Resmi Pimpin Papua Pegunungan
Keputusan ini diambil setelah MK melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
“Ini semua proses pembelajaran yang luar biasa. Pertama kali provinsi baru Papua Pegunungan mendapat ruang untuk membuktikan itu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ungkapnya dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Dalam video berdurasi 5,36 menit itu, John Tabo mengucapkan terima kasih, sebab keputusan MK ini tidak terlepas dari doa seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Papua Pegunungan.
“Terima kasih untuk doa mama-mama, keponakan, dan cucu-cucu semua yang ada di Provinsi Papua Pegunungan,” ujar John.
John mengajak semua masyarakat Papua Pegunungan untuk mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Baca juga: Benhur Tomi Mano Menangis, Hasil Pilkada Digugurkan MK: Rakyat Papua Lawan dan Raih Kemenangan
“Saat ini kita berpikir untuk bekerja. Apa yang sudah kami janjikan dalam program melalui visi dan misi kami kepada masyarakat, itu yang harus kami lakukan,” ujarnya.
Mantan Bupati Tolikara dan Mamberamo Raya ini mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di 8 kabupaten dan Provinsi Papua Pegunungan, agar merapatkan barisan dan bersatu untuk berpikir dan bekerja, guna mengeluarkan masyarakat dari keterbelakangan.
“Saya (John Tabo) jadi gubernur dan Ones Pahabol menjadi wakil gubernur bukan kebetulan, tetapi sudah menjadi rancangan Tuhan,” ujarnya.
“Kami hanya meminta hikmat Tuhan, supaya kepentingan kami dan seluruh saudara-saudara yang ASN bisa bekerja untuk memajukan daerah kami, Papua Pegunungan,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.