ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Barat

Teluk Bintuni Butuh Pembentukan Pengadilan Negeri

Hingga saat ini, Kabupaten Teluk Bintuni masih berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat.

Tribun-Papua.com/kompas.(Shutterstock)
Ilustrasi sistem hukum 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kabupaten Teluk Bintuni di Papua Barat butuh pembentukan sebuah Pengadilan Negeri.

Harapan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara.

Harapan tersebut disampaikan setelah pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dan serah terima jabatan dari Hakim Berlinda Ursula Mayor SH LLM kepada Helmin Somalay SH MH pada Selasa (25/2/2025). 

"Harapan kami tempatnya sudah disiapkan untuk Pengadilan Negeri Bintuni." 

"Tadi saya diskusi dengan Pak Ketua Pengadilan Tinggi, mudah-mudahan Tuhan sayang, kantor pengadilan bisa titip supaya secepatnya dibangun di sana agar memudahkan Ketua Pengadilan di sana," ujar Joko Lingara.

Wakil Bupati juga berharap agar amanah dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara kepada ketua pengadilan yang baru, Helmin Somalay SH MH, dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: Profil Benhur Tomi Mano, Calon Gubernur Papua yang Dibatalkan Kemenangannya oleh MK: Pejuang PAD

Ia menekankan pentingnya kesehatan agar semua pihak dapat bersama-sama membangun negeri.

Hingga saat ini, Kabupaten Teluk Bintuni masih berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari.

Meskipun telah ada sistem pengadilan pelat, sidang dijadwalkan setiap tiga bulan sekali di Teluk Bintuni.

Helmin Somalay SH MH, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, menggantikan Berlinda Ursula Mayor, dan berkomitmen untuk menjaga integritas.

Ia juga mengemban tanggung jawab atas lima daerah sebagai wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari. 

"Pengadilan Negeri Manokwari ini memiliki wilayah hukum lima kabupaten, yakni Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni."

"Empat kabupaten lainnya belum memiliki pengadilan, sehingga perkara yang ada di empat kabupaten tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Manokwari," ujar Helmin.

Baca juga: Benhur Tomi Mano Menangis, Hasil Pilkada Digugurkan MK: Rakyat Papua Lawan dan Raih Kemenangan

Ia juga mengakui bahwa pengadilan di Teluk Bintuni beroperasi dalam sistem pelat, di mana gedungnya telah disediakan oleh pemerintah daerah.

Dalam sistem ini, hakim akan diutus ke Teluk Bintuni sesuai dengan anggaran yang telah dijadwalkan untuk menggelar sidang setiap tiga bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved