Update Teror Bom Kantor Jubi
Kasus Dikembalikan ke Polda Papua, Investigasi Kodam Cenderawasih soal Teror Media Jubi Tak Serius
Pada 22 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Polisi Militer Kodam.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Komando Daerah Militer atau Kodam XVII/Cenderawasih melimpahkan kembali berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi pada tanggal 16 Oktober 2024 kepada Kepolisian Daerah atau Polda Papua.
Dalam siaran pers diterima Tribun-Papua.com, Kamis (27/2/2025), pelimpahan itu menurut Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua menunjukkan ketidakseriusan Kodam XVII/Cenderawasih mengungkap pelaku kasus teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi tersebut.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan hasil penyelidikan tim investigasi Kodam XVII/Cenderawasih belum menemukan bukti keterlibatan TNI.
“Kasus bom molotov Jubi telah dilimpahkan kembali ke Polda Papua,” kata Candra saat ditemui di Kodam XVII/Cenderawasih pada Rabu, 26 Februari 2025.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Polisi Militer atau Pomdam XVII/Cenderawasih.
Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025.
Baca juga: Kapendam Cenderawasih Sebut Narasi “TNI Diduga Terlibat Bom Kantor Jubi” Terlalu Dini
Candra mengatakan Kodam XVII/Cenderawasih sudah memberikan surat jawaban hasil investigasi kepada Polda Papua dan pelimpahan kasus bom molotov Jubi. Ia menyampaikan pelimpahan kasus bom molotov Jubi ke Polda Papua telah dilakukan pada 18 Februari 2025.

Namun, kata Candra, Kodam XVII/Cenderawasih akan ikut membantu Polda Papua guna mengungkap kasus bom molotov tersebut.
“Pada intinya kita akan mengikuti perkembangan situasi apabila dari Polda Papua [minta bantu] kita akan bantu dan proses semua itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua yang terdiri jurnalis dan pembela HAM, advokat Gustaf Kawer mengatakan pelimpahan kembali kasus tersebut ke Polda Papua menunjukkan Kodam XVII/Cenderawasih tidak ada keinginan baik dan keseriusan untuk menyelesaikan masalah teror bom di kantor Jubi.
Menurut Kawer berdasarkan bukti-bukti yang ada seharusnya itu sudah cukup bagi Kodam XVII/Cenderawasih menetapkan tersangka.
“Bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Saksi diperiksa di bawah sumpah. Kalau mereka serius sebenarnya dari bukti yang ada itu proses penyelidikan yang awal dari polisi lakukan itu indikasi kuat [terduga pelaku] sudah ada,” katanya.
Dari sembilan saksi yang diperiksa, lanjut Kawer, ada saksi kunci yang melihat jelas.
“Dia tahu betul ke arah [terduga] dua pelaku dari institusi TNI itu. [Dan] sebutkan namanya jelas. Kemudian ada saksi lain juga yang tahu setelah teror itu mereka masuk ke kompleks perumahan Denintel. Ada CCTV yang cukup kalau kemudian disesuaikan dengan bukti saksi kita akan dapatkan bukti yang cukup. Belum lagi kita tambah lagi dengan bukti bom Molotov, bukti mobil. Jadi sudah ada bukti cukup untuk penetapan tersangka,” kata Kawer kepada Rabu (26/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.