Update Teror Bom Kantor Jubi
Polda Papua dan Kodam Cenderawasih Saling 'Cuci Tangan' dalam Kasus Teror Bom Kantor Redaksi Jubi
Pejabat TNI menyatakan bahwa hasil penyelidikan tim investigasi Kodam belum menemukan bukti keterlibatan anggota TNI dalam insiden tersebut.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Upaya aparat keamanan dalam mengungkap kasus teror bom di kantor redaksi Jubi, di Kota Jayapura, kian kabur. Boleh diibaratkan semakin jauh panggang dari api.
Terbaru, Kodam XVII/Cenderawasih kembali melimpahkan berkas perkara terkait kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi kepada Polda Papua pada Rabu (26/2/2025).
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letnan Kolonel Infanteri Candra Kurniawan, menyatakan bahwa hasil penyelidikan tim investigasi Kodam belum menemukan bukti keterlibatan anggota TNI dalam insiden tersebut.
“Kasus bom molotov Jubi telah dilimpahkan kembali ke Polda Papua,” kata Candra saat ditemui di Kodam XVII/Cenderawasih, Kota Jayapura, dalam rilis pers yang diterima Kompas.com pada Kamis (27/2/2025).
Pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi terjadi pada 16 Oktober 2024, sekitar pukul 03.15 WIT. Dua pelaku melemparkan bom molotov ke halaman kantor yang berlokasi di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura.
Baca juga: Kasus Dikembalikan ke Polda Papua, Investigasi Kodam Cenderawasih soal Teror Media Jubi Tak Serius
Akibat serangan tersebut, dua mobil operasional Jubi mengalami kerusakan dan terbakar, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan serpihan botol kaca yang diduga digunakan sebagai bom molotov serta sumbu dari kain perca.
Laporan resmi mengenai pelemparan tersebut tercatat di Polda Papua dengan nomor LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua, sebagai tindak pidana yang disengaja menimbulkan kebakaran sesuai Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.
Pada 22 Januari 2025, penyidik Polda Papua sempat melimpahkan berkas perkara ini ke Polisi Militer (Pomdam) XVII/Cenderawasih, yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum.
Candra menegaskan bahwa Kodam XVII/Cenderawasih telah memberikan surat jawaban hasil investigasi kepada Polda Papua dan melimpahkan kasus tersebut pada 18 Februari 2025.
Namun, ia menambahkan bahwa Kodam XVII/Cenderawasih akan tetap membantu Polda Papua mengungkap kasus ini.
“Pada intinya kami akan mengikuti perkembangan situasi, apabila dari Polda Papua meminta bantuan, kami akan bantu dan proses semua itu,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, Gustaf Kawer, mengkritik pelimpahan kasus tersebut sebagai tanda kurangnya keseriusan Kodam XVII/Cenderawasih menyelesaikan masalah teror bom di kantor Jubi.
Ia menyatakan, berdasarkan bukti yang ada, seharusnya Kodam XVII/Cenderawasih sudah dapat menetapkan tersangka. “Bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Saksi diperiksa di bawah sumpah."
"Kalau mereka serius, sebenarnya dari bukti yang ada itu proses penyelidikan awal dari polisi sudah menunjukkan indikasi kuat terduga pelaku,” ungkap Kawer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.