ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSU Pilkada Papua

PSU Pilkada Papua, Mahasiswa Minta KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur

Mahasiswa menduga bahwa ada unsur kepentingan tertentu yang sedang bermain. Hal ini merugikan pihak lain dalam PSU Pilkada Gubenrur Papua.

Tribun-Papua.com/Amatus Huby
PSU PILKADA GUBENRUR PAPUA - Aliansi BEMNUS saat menggelar jumpa pers di Kota Jayapura, Rabu (5/3/2025) sore. KPU Provinsi Papua diminta perpanjang masa pendaftaran pasangan calon gubernur Papua untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025. 

Laporan Wartawan Tribun-papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Wilayah Papua meminta KPU Provinsi Papua agar memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon gubernur untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025.

Hal ini disampaikan Koordinator BEMNUS Wilayah Papua yang juga sebagai ketua BEM Uncen, Yanes Hisage dalam jumpa pers di kota Jayapura, Rabu (5/3/2025) sore.

Yanes Hisage menanggapi informasi yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua pada tanggal 4 Maret 2025 berkaitan dengan pendaftaran pengganti calon wakil gubernur provinsi Papua.

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025, MK memerintahkan KPU Papua melaksanakan PSU dengan jangka waktu 180 hari.

"Seiring berjalannya waktu bahwa kemarin kami mengikuti informasi yang dikeluarkan oleh KPU bahwa waktu untuk pengajuan atau pendaftaran ganti wakil gubernur Papua ini terlalu tergesa-gesa," katanya.

Untuk itu, BEMNUS meminta KPU dan Bawaslu agar memberi toleransi waktu kepada calon gubernur mencari wakilnya, serta mempersiapkan berkas pendaftaran.

Baca juga: Drama PSU Pilkada Papua: KPU Beri Waktu Tiga Hari ke Benhur Tomi Mano Cari Pengganti Wakil Gubernur

Menurut dia, yang di persoalan dalam pilkada kemarin ialah surat keterangan palsu. Sehingga jika KPU kalau berikan waktu singkat maka calon yang akan mengajukan ini akan dibatasi oleh waktu.

"Karena pendaftaran ini akan dilaksanakan pada tanggal 9 hari Jumat sampai hari Minggu.  Sehingga kami berpikir secara rasional dan logika maka ini sangat tidak masuk akal," tegasnya.

Pihaknya menduga ada unsur kepentingan tertentu yang sedang bermain. Menurutnya hal ini bisa merugikan pihak lain saat mendaftarkan diri.

"Sehingga kami aliansi BEMNUS yang bergabung meminta kepada KPU dan Bawaslu provinsi Papua untuk mempertimbangkan. Bila perlu bisa juga perpanjangkan waktu 1 sampai 2 Minggu ke depan," katanya.

Gubernur Papua terpilih, Benhur Tomi Mano dan waliknya, Yeremias Bisai menyampaikan pidato kemenangannya di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, Kota Jayapura, Sabtu (14/12/2024) malam.
Gubernur Papua terpilih, Benhur Tomi Mano dan waliknya, Yeremias Bisai menyampaikan pidato kemenangannya di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, Kota Jayapura, Sabtu (14/12/2024) malam. (Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan)

Karena sesuai dengan ketentuan MK dengan jangka waktu 180 hari itu bukan hari yang singkat tetapi itu jangka waktu yang lama sehingga KPU bisa mempertimbangkan hal ini.

Selain itu Hisage mengatakan, apabila KPU tergesa-gesa keluarkan informasi ini maka bisa saja terjadi mal-administrasi.

Baca juga: Profil Benhur Tomi Mano, Calon Gubernur Papua yang Dibatalkan Kemenangannya oleh MK: Pejuang PAD

"Artinya jika ada calon yang ingin mendaftarkan diri tapi dibatasi dengan waktu sehingga besar kemungkinan bisa terulang kasus yang serupa," ujar ketua BEM Uncen itu.

Koordinator BEM Nusantara itu juga mengatakan pihaknya tidak memihak kepada siapapun tetapi ia berbicara secara profesional, agar tahapan yang sedang berjalan ini tidak boleh mendukung satu pihak tapi proses demokrasi yang baik ini terus berjalan tanpa merugikan pihak lain.

"Kami tegaskan kepada KPU agar perhatikan wilayah geografis 9 kabupaten kota yang ada ini, karena ada beberapa persyaratan harus mengurus misalnya seperti urus surat keterangan pengadilan dan lain-lain itu mereka harus urus di wilayah masing-masing," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved