Info Jayapura
Warga Negara Mesir Ditangkap di Jayapura, Bawa Ganja 23 Gram: Ini Sosok Pelaku
Pelaku kini ditahan di Polresta Jayapura Kota dan dilakukan proses pengembangan. Kedutaan Besar Mesir telah diberitahu.
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN PAPUA.COM, JAYAPURA - Polisi Jayapura Kota menangkap EK (32), WNA asal Mesir, karena kedapatan membawa ganja.
Penangkapan terjadi di Argapura Relat, Kamis (13/3/2025) malam.
Ganja seberat 23,52 gram ditemukan di tasnya.
Kasat Resnarkoba AKP Febry V Pardede mengungkapkan, EK awalnya diamankan karena membuat keributan.
Polisi yang datang menemukan EK dalam kondisi mabuk ganja.
Saat digeledah, ditemukan ganja di tas selempangnya
"Awalnya pelaku ini kami amankan karena membuat keributan dan hampir menjadi amukan masa, tim kami langsung menuju ke TKP untuk mengamankan EK ternyata pelaku dalam keadaan mabuk ganja," ungkapnya di Jayapura, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Radja Nainggolan Terjerat Narkoba, Duta Piala Dunia U-17 Indonesia dan Eks Pemain Bhayangkara FC
Barang bukti yang disita: ganja, tas, ponsel, dompet, dan kartu izin tinggal.
EK ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kedutaan Besar Mesir telah diberitahu.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja.
Tujuh bungkus plastik kecil berisikan yang sama yakni narkotika ganja, satu kantong plastik biru, satu dompet hijau tua, satu unit ponsel merk Vivo Y02 warna emas dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) atas nama EK.
Pelaku kini ditahan di Polresta Jayapura Kota dan dilakukan proses pengembangan.
Pelaku pun dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan juga telah kami kirimkan ke Kantor Kedutaan Besar Mesir," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/GEDAR-NARKOBA-Kapolresta-Jayapura-Kota-Victor-Macbon.jpg)