Info Papua Tengah
Beli Senjata Api Ilegal, Pria Nabire Terancam Hukuman Berat
Tersangka, AH (27), dan barang bukti diserahkan ke Polres Nabire terkait penyalahgunaan senjata api.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Polres Nabire kembali mengamankan senjata api organik jenis Kombat J2.
Senjata ini diamankan Denpom Nabire, Mayor Cpm Reza Ramadani, pada Selasa (11/3/2025) pukul 17.30 WIT.
Tersangka, AH (27), dan barang bukti diserahkan ke Polres Nabire terkait penyalahgunaan senjata api.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar, menjelaskan bahwa AH membeli senjata tersebut dari seseorang di Nabire.
MD (22) berperan sebagai pengojek yang motornya disewa AH saat transaksi.
AH ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 22 tahun penjara.
Baca juga: Bekas TNI Yuni Enumbi Pernah ke Bojonegoro Jatim Pantau Pembuatan Senjata Api Pesanan KKB Papua
MD dikembalikan kepada keluarganya karena perannya dianggap tidak signifikan.
Lalu dilakukan pelimpahan, dan penyerahan tersangka beserta barang bukti, ke Polres Nabire terkait penyalahgunaan senjata api, berdasarkan surat pelimpahan senjata api nomor, R/40/III/2025 tanggal 9 Maret 2025.
Sementara untuk identitas terduga pelaku adalah, masyarakat sipil dengan inisial, AH (27), dan MD (22).
Kemudian, untuk barang bukti yang diterima oleh penyidik berupa, satu pucuk pistol J2 Kombat, dan satu buah magazen pistol J2 Kombat serta barang-barang lainnya milik AH dan MD.
"Setelah kami menerima para terduga, langsung dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan hasilnya, terduga AH ditawarkan oleh seseorang, lalu dilakukanlah kegiatan jual beli senjata di Kabupaten Nabire," kata AKP Bertu kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com di Nabire, Rabu (19/3/2025).
Sementara untuk terduga MD sendiri, berperan sebagai ojek, yang mana motornya di sewa, dan digunakan AH untuk beraktivitas pada saat pembelian senjata.
Baca juga: Warga Bojonegoro Pemasok Amunisi KKB Papua Ditangkap, Polisi Buru Jejak Pabrik Ilegal
"Sehingga dari hasil yang ada, maka AH telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman maksimal seumur hidup, atau 22 tahun penjara. Sementara untuk MD sendiri, sudah dikembalikan kepada keluarganya," ujarnya.
Adapun kronologis penangkapannya, AKP Bertu bilang, bisa langsung ke Denpom Nabire, sebab Polres Nabire sifatnya hanya memeriksa pelanggar daripada masyarakat sipil. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.