KKB Papua
Warga Bojonegoro Pemasok Amunisi KKB Papua Ditangkap, Polisi Buru Jejak Pabrik Ilegal
Disinyalir, amunisi yang didapat Teguh Wiyono berasal dari pabrik. Rencananya akan dikirim ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Warga Bojonegoro, Teguh Wiyono, ditangkap lantaran pasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Disinyalir, amunisi yang didapat Teguh Wiyono berasal dari pabrik.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur tengah menyelidiki asal usul amunisi itu.
“(amunisi) pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, Selasa (11/3/2025).
Farman belum dapat mengungkapkan siapa sosok di balik pembuatan amunisi tersebut.
Sebab, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Masih dalam kita cari siapa pelakunya. Masih kita selidiki profil sebenarnya ini siapa. Untuk nama masih kita rahasiakan,” ujarnya.
Baca juga: Eks TNI Selundupkan Senjata Api Buatan Pindad untuk KKB, Begini Caranya Kelabui Aparat Keamanan
Namun, tim Dirkrimum Polda Jatim memastikan bahwa amunisi yang diduga didapat oleh Teguh dari temannya tersebut diperuntukkan bagi militer.
“Ya memang untuk militer (karakteristik),” kata dia.

Amunisi yang berhasil diamankan Polda Jatim sebanyak 1.147 butir dengan berbagai ukuran, yakni 578 butir cal 7.62, 586 butir cal 5.56, 190 butir cal 9x19, 47 butir 45m, 1 butir 28m, 1 butir 78m, 43 butir hampa cal 5.56, dan 1 butir karet cal 5.56.
Teguh Wiyono, warga Bojonegoro menjadi pemasok dan distributor senjata api untuk KKB Papua.
Lalu, Mukhamad Kamaludin, warga Sukosewu Bojonegoro yang bertugas sebagai operator mesin perakitan senjata api.
Sementara Pujiono, warga Jatirogo Tuban turut diamankan karena membuat popor senjata di Perumahan Kalianyar Citra Modern Bojonegoro bersama Kamaludin dan Teguh.
Mereka ditetapkan tersangka bersama dua eks TNI Kodim 18 Kasuari Yuni Enumbi dan Eko Pujiono yang merupakan penyumbang dana serta penyimpan senjata.
Baca juga: Eks TNI Terlibat Penyelundupan Senjata Api untuk KKB Puncak Jaya, Ditangkap di Keerom Papua
Sementara satu tersangka lain, Adi Pamukas penyimpan senjata dan amunisi berlokasi di Kecamatan Minggil, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa, Yogyakarta.
Keenam tersangka terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.
Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.