Kamis, 23 April 2026

Info Jayapura

Ganja dan Sabu Musnah di Jayapura: Perang Lawan Narkoba Terus Berlanjut

Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut berdasarkan pengungkapan penemuan Narkotika di Bandara Sentani, dengan masing-masing berinisial (DM) (IRN).

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
PEMUSNAHAN NARKOBA - Pemusnahan gaja dan sabu di Polres Jayapura. Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjanah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Polres Jayapura memusnahkan 3.870,73 gram ganja kering dan 0,19 gram sabu di halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Kamis (20/3/2025).

Pemusnahan itu dipimpin oleh Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, serta disaksikan langsung oleh lima orang tersangka berinisial (T), (IRN),(YRW), DM dan (OP).

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Jayapura.

Baca juga: Jaringan Ganja Yapen Dibongkar: 40 Gram Disita, Pengedar Terancam Hukuman Berat

"Ini untuk melaksanakan putusan secara tuntas, termasuk dalam setiap penanganan kasus narkotika di satnarkoba," kata Umar.

Ia menambahkan, kelima tersangka penyalahgunaan Narkotika, dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UUD Narkotika RI No. 35 dan pasal 112 ayat 1 UUD Narkotika RI No. 35 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

"Dari pemusnahan ini, kemudian para tersangka dan barang bukti bakal diserahkan ke kejaksaan melaksanakan persidangan untuk menanggung jawab perbuatan mereka," ucapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, mengungkapkan, pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut berdasarkan pengungkapan penemuan Narkotika di Bandara Sentani, dengan masing-masing berinisial (DM) (IRN), (YRW) kemudian Pengungkapan Sabu berinisial (T) yang diamankan di Distrik Heram, Kota Jayapura.

Baca juga: Warga Negara Mesir Ditangkap di Jayapura, Bawa Ganja 23 Gram: Ini Sosok Pelaku

Sedangkan tersangka berinisial (OP) berdasarakan pengungkapan narkotika jenis ganja yang ditemukan di Jalan Pasir di Sentani.

"Memang berbagai cara para pelaku melakukan peredaran Narkotika, namun kita akan berupaya semaksimal mungkin, untuk mengungkapkan peredaran narkotika yang beredar di Kabupaten Jayapura," ujarnya. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved