Papua Terkini
Kasus Rudapaksa Anak oleh Polisi di Keerom Diadukan ke Komisi Yudisial, Hakim Langgar Kode Etik
Keluarga korban keberatan dan kekecewaan yang mendalam atas putusan yang membebaskan terdakwa Bripda Alfan Fauzan Hartanto anggota Polres Keerom.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
KASUS RUDAPAKSA - Kuasa hukum korban Dede Gustiawan Pagudun (batik) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara nomor 329 Pid.Sus/2024/PN Jap kepada Komisi Yudisial (KY) RI Perwakilan Papua. Laporan itu diterima langsung oleh Koordinator KY Perwakilan Papua Methodius Kossay (tengah)
1. Melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca juga: VIRAL Skandal di Polres Kaimana, Dua Remaja Diduga Jadi Korban Rudapaksa Oknum Polisi: Cek Pelaku
2. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai dengan kewenangan Komisi Yudisial guna memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan berintegritas.
3. Memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk mengevaluasi hakim yang bersangkutan serta memastikan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.