Senin, 20 April 2026

Dinas Pendidikan Jayawijaya

Dinas Pendidikan Jayawijaya Pastikan Libur Idul Fitri Dimulai 24 Maret Hingga 8 April

Ada perubahan. Jika awalnya libur dimulai 21 Maret hingga 8 April, sekarang diubah menjadi 24 Maret hingga 8 April 2025. Mulai sekolah lagi 9 April 20

Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Amatus Huby
DINAS PENDIDIKAN JAYAWIJAYA: Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Bambang Budiandoyo saat diwawancarai Tribun-Papua.com, pada Jumat (21/3/2024). Bambang mengatakan libur sekolah dimulai pada 24 Maret hingga 8 April 2025. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jayawijaya memastikan libur Idul Fitri 1446 H dimulai 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Sekretaris Disdik Kabupaten Jayawijaya, Bambang Budiandoyo mengatakan, surat edaran libur sekolah sudah dikeluarkan.

Baca juga: Tarian Wisisi Papua Pegunungan di Stadion Pendidikan Wamena Masuk Rekor Muri

"Ada perubahan. Jika awalnya libur dimulai 21 Maret hingga 8 April, sekarang diubah menjadi 24 Maret hingga 8 April 2025. Mulai sekolah lagi 9 April 2025," katanya saat diwawancarai Tribun-Papua.com, pada Jumat (21/3/2024).

Menurut Bambang, libur yang diberikan kepada peserta didik bukan berarti berhenti total untuk belajar. Tetapi orang tua siswa diharapkan terus memberikan pembentukkan iman spriritual kepada anak didik bagi yang beragama Islam.

Baca juga: Wabup Jayawijaya Ronny Minta Kadis dan Staf Memiliki Dedikasi Dalam Melayani Masyarakat

"Kami berharap, para orangtua siswa memberikan penekanan agar anak-anak terbiasa bangun beribadah pagi, berdoa, berolahraga, bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Semoga kita bisa bangun kebiasaan yang baik ini kepada siswa selama libur,"ujarnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya sudah meminta pihak sekolah memberikan tugas-tugas kepada siswa selama libur untuk belajar di rumah.

Baca juga: Bupati Jayawijaya Athenius Murib Launching Program Sekolah Sepanjang Hari

"Imbauan ini disampaikan berdasarkan Surat Edaran tiga menteri, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved