ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Pemuda Adat Papua Desak Menteri HAM Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM, Bukan Mengurusi SKCK

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua, Yan Christian Arebo, menganggap usulan Menteri HAM, Natalius Pigai itu tidak penting.

|
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua, Yan Christian Arebo. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus, mendapat respons tegas dari tokoh muda Papua.

Usulan itu disampaikan Natalius Pigai karena ia menilai keberadaan SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Alasannya, agar eks narapidana tidak kesulitan dalam mencari kerja.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua, Yan Christian Arebo, menganggap usulan Menteri HAM, Natalius Pigai itu tidak penting.

Sebab, SKCK diperlukan setiap warga negara Indonesia untuk nkeperluan administrasi, termasuk dalam mencari pekerjaan.

"Itu tidak penting sama sekali, dan itu bukan kewenangan Komnas HAM. Kewenangannya adalah bagaimana mereka menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua Pegunungan selama ini. Khususnuya kasus pembunuhan warga sipil," ujar Arebo lewat gawainya kepada Tribun-Papua.com, Rabu (26/3/2025).

Sebaliknya, Arebo menyarankan agar Kementerian HAM fokus menyelesaikan segudang kasus pelanggaran HAM yang hingga saat ini belum tuntas.

Termasuk kekerasan terhadap guru dan tenaga kesehatan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKBK) di Kabupatan Yahukimo, Papua Pegungan, baru-baru ini.

Putra asli Papua ini juga khawatir apabila Kapolri mengakomodir permintaan Menteri HAM soal penghapusan SKCK, maka akan menambah permasalahan yang berujung pada gangguan keamanan berskala nasional.

Sebab, residivis dan bekas narapidana yang belum pulih nama baiknya begitu mudah mengakses pekerjaan, tanpa filter dari otoritas keamanan.

"Itu kan bagian dari screening. Saya pikir SKCK penting sekali baik bagi setiap warga negara maupun instansi kedinasan atau perusahaan yang membutuhkan SMD berintegritas tinggi," kata Arebo.

Untuk itu, Pemuda Adat Papua menyarankan agar Kapolri tidak perlu mengakomodir permintaan Menteri HAM Natalius Pigai itu.

"Menteri HAM sudah melampaui wewenangnya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pelayanan SKCK sendiri sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengidentifikasian, dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved