ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Miras di Jayawijaya

FPMN Papua Pegunungan Siap Lapor Panglima-Kapolri Terkait Anggotanya yang Jadi Pelindung Miras

“Bagi kami di forum, baik itu anggota TNI, Polri, Brimob, Kopassus, siapa pun yang terbukti melindungi, memproduksi, atau mendatangkan miras, akan lan

Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
PENCEGAHAN MIRAS : Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere, Ketua Forum Pemberantasan Minuman Keras dan Napza Provinsi Papua Pegunungan, Theo Hesegem, DAP, LMA dan Formkompimda saat mengantar pulang pelaku penjualan Minuman Keras di Bandara Udara Wamena, Sabtu, (12 /04/ 2025). Mereka dipulangkan ke daerah asal usai kedapatan menjual minuman keras di daerah yang memiliki larangan penjualan miras. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM,WAMENA  – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bersama Forum Pemberantasan Miras (Minuman Keras) dan Napza (FPMN) Provinsi Papua Pegunungan, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), serta Dewan Adat Papua (DAP) menegaskan akan menindak tegas oknum aparat keamanan yang terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) di wilayah Jayawijaya, Sabtu, (12/04/2025).

Ketua Forum Pemberantasan Miras dan Napza Papua Pegunungan, Theo Hesegem, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk anggota TNI maupun Polri, yang terlibat dalam distribusi atau perlindungan terhadap pelaku penjualan miras.

Baca juga: Theo Hesegem: Tak Ada Toleransi Bagi Penjual Miras di Jayawijaya, Semua Bakal Dipulangkan

“Bagi kami di forum, baik itu anggota TNI, Polri, Brimob, Kopassus, siapa pun yang terbukti melindungi, memproduksi, atau mendatangkan miras, akan langsung kami laporkan kepada Panglima dan Kapolri,” tegas Theo.

Ia mengungkapkan, dari hasil investigasi, pihaknya menemukan salah satu pelaku penjual miras yang diduga mendapat dukungan dari oknum aparat kepolisian karena kedekatan personal.

Baca juga: Pemkab Jayawijaya Pulangkan Penjual Miras ke Daerah Asal: Wamena Bukan Tempat Untuk Merugikan Sesama

“Kasus ibu Grace contohnya, suaminya adalah anggota polisi, walaupun bukan suami sah, hubungan mereka merupakan perselingkuhan. Kami sudah menyurat kepada Kapolda untuk memberhentikan oknum tersebut. Laporan juga telah kami teruskan ke Kapolri, bahkan tembusannya sudah sampai ke Presiden,” ungkapnya.

Theo menambahkan, siapa pun yang terbukti menjual miras, baik dari kalangan aparat maupun masyarakat umum, akan dikenakan sanksi yang sama, yaitu pemulangan ke kampung halaman.

Baca juga: Ini Tujuan DPP Paroki Bunda Maria Pikhe di Jayawijaya Gelar Studi Bersama Wenewolok

“Kami berharap mereka yang dipulangkan tidak kecewa, melainkan bisa memulai kembali kehidupan yang lebih positif di kampungnya,” ujarnya.

Ia menekankan, pemulangan pasangan suami istri yang terlibat dalam penjualan miras dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah. Langkah ini merupakan respons atas instruksi Bupati Jayawijaya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Pemulangan ini bukan paksaan. Mereka punya hak tinggal di sini, tapi karena cara hidup mereka bertentangan dengan aturan dan membawa dampak buruk, maka kami ambil langkah tegas,” katanya.

Baca juga: Pemkab Jayawijaya Salurkan Bahan Makanan Untuk Korban Banjir di Sembilan Titik

Sebagai ketua forum yang menaungi delapan kabupaten di wilayah Papua Pegunungan, Theo berharap kebijakan tegas seperti yang diterapkan di Jayawijaya bisa diadopsi juga oleh kabupaten lainnya.

“Kami berharap langkah seperti ini bisa diterapkan juga di delapan kabupaten lainnya demi masa depan masyarakat Papua Pegunungan yang lebih aman dan sehat,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved