Miras di Jayawijaya
Theo Hesegem: Tak Ada Toleransi Bagi Penjual Miras di Jayawijaya, Semua Bakal Dipulangkan
“Pada dasarnya mereka punya hak yang sama untuk tinggal di Jayawijaya, tetapi perilaku seperti menjual miras itu yang tidak bisa kami toleransi,” ujar
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Ketua Forum Pemberantasan Minuman Keras dan Napza Provinsi Papua Pegunungan, Theo Hesegem, menegaskan bahwa seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk tinggal di Kabupaten Jayawijaya. Namun, hak tersebut gugur apabila seseorang terbukti menjual minuman keras (miras).
Pernyataan ini disampaikan Theo usai dirinya bersama Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere, serta jajaran Forkopimda, memulangkan pelaku penjualan miras melalui Bandara Wamena Sabtu, (12 /04/ 2025) ke daerah asal di luar Jayawijaya.
Baca juga: Pemkab Jayawijaya Pulangkan Penjual Miras ke Daerah Asal: Wamena Bukan Tempat Untuk Merugikan Sesama
“Pada dasarnya mereka punya hak yang sama untuk tinggal di Jayawijaya, tetapi perilaku seperti menjual miras itu yang tidak bisa kami toleransi,” ujar Theo.
Menurutnya, pemulangan ini adalah bentuk ketegasan pemerintah tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti menjual miras, baik warga lokal maupun pendatang, akan dikenakan tindakan serupa.
Baca juga: Ini Tujuan DPP Paroki Bunda Maria Pikhe di Jayawijaya Gelar Studi Bersama Wenewolok
“Kita tidak berniat memulangkan orang seenaknya. Tapi karena tindakan mereka yang meresahkan, maka pemerintah daerah mengambil sikap dengan memulangkan mereka ke kampung asal, dan kami harapkan mereka tidak kembali lagi,” jelasnya.
Theo menambahkan, penindakan terhadap penjual miras dilakukan secara adil, tanpa diskriminasi. Bahkan bagi warga asli Papua sekalipun, jika terbukti menjual atau memproduksi miras, akan dipulangkan dan disertai surat keterangan resmi dari pemerintah daerah yang akan disampaikan ke pemerintah asal.
Baca juga: Pemkab Jayawijaya Salurkan Bahan Makanan Untuk Korban Banjir di Sembilan Titik
“Setiap warga Papua yang menjual miras juga akan dipulangkan. Surat keterangan dari Pemda akan ditujukan kepada bupati di daerah asal sebagai bentuk dokumentasi dan penegasan bahwa orang tersebut telah dipindahkan,” ujarnya.
Ia menyoroti betapa besar dampak miras terhadap kehidupan sosial di Jayawijaya, mulai dari konflik rumah tangga, kekerasan, hingga perang antar suku. Oleh karena itu, upaya pelarangan miras akan terus diperkuat.
Baca juga: DPRK Jayawijaya: 6 Kali Wamena Diterjang Banjir, Keluhan Warga Masih Sama
“Kami ingin membersihkan Kota Wamena dari miras karena kami tahu akibatnya sangat merugikan. Perang suku, KDRT, bahkan pembunuhan kerap terjadi akibat miras. Baik orang Papua maupun non-Papua, semua jadi tidak nyaman,” tegasnya.
Theo menekankan bahwa menciptakan rasa aman dan nyaman adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat Jayawijaya.
Baca juga: Menolak Pelebaran Kali, Sejumlah Lokasi di Jayawijaya Tergenang Air
“Kita punya komitmen untuk mengembalikan kenyamanan itu. Semua warga berhak hidup damai dan merasa aman di Jayawijaya,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Theo menyatakan pihaknya akan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang peredaran miras. Dalam prosesnya, akan dilibatkan Dewan Adat, elemen masyarakat, dan pemerintah daerah.
Baca juga: Akses Jalan di Wamena Lumpuh Akibat Pemalangan, Warga Tagih Janji Pemkab Jayawijaya Atasi Banjir
“Aturan-aturan dari dewan adat dan elemen masyarakat akan dipadukan dalam rancangan Perda sebagai dasar hukum pelarangan miras di wilayah ini,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.