Jumat, 5 Juni 2026

Info Kabupaten Jayapura

Gelapkan Uang COD Rp 10 Juta, Oknum Karyawan Perusahaan Ekspedisi Ini Diringkus di Sentani Jayapura

Penangkapan dilakukan pada 13 April 2025 sekitar pukul 22.45 WIT, di gudang J&T Rimbun Air, kompleks Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
PENGGELAPAN UANG - Pelaku HD (22) ditangkap atas dugaan penggelapan uang hasil pengantaran paket (COD) senilai Rp10.452.665. Penangkapan dilakukan oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota di gudang J&T Rimbun Air, kompleks Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Tim Paniki Polsek Sentani Kota menangkap seorang oknum karyawan ekspedisi J&T berinisial HD (22), atas dugaan penggelapan uang hasil pengantaran paket (COD) senilai Rp10.452.665.

Penangkapan dilakukan pada 13 April 2025 sekitar pukul 22.45 WIT, di gudang J&T Rimbun Air, kompleks Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kasus ini bermula pada 12 April 2025, saat pelaku yang bertugas sebagai kurir J&T mengantarkan paket dari gudang cargo di Jalan Yabaso, Sentani.

Usai mengantar beberapa paket, pelaku kembali ke kantor, mengambil dua paket lain, lalu pergi dan tak kembali hingga hilang kontak.

Clara Limba, supervisor di J&T kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sentani Kota pada 13 April 2025 karena menduga adanya penggelapan uang saat pengantaran oleh kurir Cash on Delivery (COD).

Baca juga: Yunus Wonda: Semua Penggunaan Dana PON XX Papua Sudah Dipertanggungjawabkan

"Pelaku diduga sengaja tidak menyetorkan uang hasil pengiriman barang (COD), sehingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp10 juta. Berdasarkan laporan korban, polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan," ujar Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota, Iptu Muh Agus pada Senin (14/4/2025).

Sekitar pukul 21.00 WIT, Tim Paniki Polsek Sentani Kota berkoordinasi dengan korban dan meminta salah satu rekannya untuk menghubungi pelaku. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar kompleks Bandara Sentani, petugas segera bergerak ke lokasi.

Akhirnya, pada pukul 22.45 WIT, pelaku berhasil diamankan di gudang J&T tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Mapolsek Sentani Kota pukul 23.00 WIT untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/131/IV/2025/Polsek Sentani Kota/Polres Jayapura/Polda Papua, tertanggal 13 April 2025. (*) 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved