ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua

Yunus Wonda: Semua Penggunaan Dana PON XX Papua Sudah Dipertanggungjawabkan

Yunus Wonda menegaskan dirinya bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua 2021, melainkan saksi yang siap memberikan keterangan.

Tribun-Papua.com/Istimewa
SIDANG - Pengacara asal Papua, Pieter Ell (tengah) dalam sebuah sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Mantan Ketua Harian PB Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, Yunus Wonda, meluruskan opini publik terkait kasus dugaan korupsi dana PON yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.  

Melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell, Yunus Wonda menegaskan dirinya bukan tersangka dalam kasus ini, melainkan saksi yang siap memberikan keterangan.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kesalahpahaman yang muncul selama proses persidangan.

Sidang kasus korupsi dana PON XX Papua saat ini tengah berlangsung dengan terdakwa antara lain Bendahara Umum PB PON Papua, Theo Rumbiak, dan beberapa koordinator bidang lainnya.

Antara lain Koordinator Bidang Transportasi, Recky Ambrauw, Kordinator Bidang Venue PON, Vera Parinussa, dan Roy Letlora selaku ketua bidang pemasaran.

Baca juga: KORUPSI BERJAMAAH Dana PON XX Papua, Ratusan Miliar Disunat: Jaksa Sebut Ada Tersangka Maju Pilkada

Dugaan korupsi yang disidik mencapai lebih dari Rp200 miliar. 

Adapun proses hukumnya masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Pieter Ell menjelaskan, kliennya telah memberikan kuasa kepadanya sejak Januari 2025 untuk mendampingi dalam menghadapi proses hukum ini.

Ia menegaskan peran Yunus Wonda dalam PB PON XX Papua adalah sebagai ketua harian, dan semua tindakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pieter Ell juga menyoroti adanya informasi yang tidak akurat terkait peran kliennya dalam kasus ini. 

Dana PON XX Papua senilai Rp3 miliar yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua diserahkan langsung ke bank BNI untuk disimpan sebagai barang bukti./ Taniya Sembiring
Dana PON XX Papua senilai Rp3 miliar yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua diserahkan langsung ke bank BNI untuk disimpan sebagai barang bukti./ Taniya Sembiring (Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring)

Ia menegaskan bahwa Yunus Wonda siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh pengadilan untuk membantu mengungkap kebenaran.

Yunus Wonda, lajut Piter, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan PB PON XX sudah di SPJ-kan seluruhnya.

Piter Ell berharap klarifikasi ini dapat meluruskan opini publik dan memberikan pemahaman yang tepat mengenai posisinya dalam kasus ini.

“Terkait opini yang berkembang tentang pembagian atau distribusi dana PON Papua tahun 2021 yang didistribusikan ke berbagai pihak. Kami tegaskan bahwa semua pendanaan itu sudah dipertanggungjawabkan."

"Sehingga kami dan klian kami sebagai Warga Negara yang taat hukum, siap mengikuti proses yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jayapura,” kata Piter Ell secara tertulis diterima Tribun-Papua.com, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Kadis Perhubungan Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana PON, Begini Reaksi Pj Gubernur Ramses Limbong

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved