Info Papua Selatan
Soal Jabatan Sekda Papua Selatan Harus OAP, Gubernur: Semua Punya Hak Sama, Sudah Ada Ketentuannya
Lembaga masyarakat mendesak pemerintah agar jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Selatan harus diduki oleh Orang Asli Papua (OAP).
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Lembaga masyarakat mendesak pemerintah agar jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Selatan harus diduki oleh Orang Asli Papua (OAP).
Merespons hal ini, Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama.
"Semua elemen komponen masyarakat boleh menyampaikan aspirasi, namun pelaksanaan rekrutmen pejabat tinggi madya maupun pejabat tinggi pratama itu sudah ada Ketentuan-ketentuannya," ucap Apolo kepada wartawan di Merauke, Rabu (16/4/2025).
Ketentuan tersebut telah diatur dalam ketentuan perundangan, sehingga siapa saja yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur dalam ketentuan, memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses dan tahapan rekrutmen.
Baca juga: Mama-mama Papua Menagih Janji Gubernur Apolo Safanpo, Pernah Janjikan Bangun Pasar Khusus
"Jadi ketentuan peraturan perundangan itu misalnya kalau dia bidang pertambangan sesuai dengan Undang-Undang pertambangan, kalau bidang penerbangan sesuai dengan Undang-Undang penerbangan, demikian juga OAP yang memenuhi ketentuan perundangan," jelasnya.
Ditanya soal sosok seperti apa yang pantas untuk menduduki jabatan Sekda Papua Selatan, Apolo Safanpo menjawab semuanya harus sesuai dengan peraturan perundangan.
"Setiap orang pasti maunya si A, si B dan si C, tapi semua kemauan kita itu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan."
"Karena semua orang di Papua Selatan punya hak dan kewajiban yang sama, berikutnya semua ASN yang memenuhi ketentuan persyaratan kepangkatan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama, oleh karena itu semuanya punya hak yang sama untuk mengikuti proses seleksi yang sama," tutup Gubernur Apolo. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.