Imigrasi Jayapura
Imigrasi Jayapura Deportasi Seorang Warga Negara PNG, Ditahan Usai Melintas Batas Secara Ilegal
Enkai Kakin, pria kelahiran Port Moresby 12 Desember 1975 ditahan karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring
TRIBUN PAPUA.COM, JAYAPURA - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura mendeportasi seorang wargab negara Papua Nugini (PNG) bernama Enkai Kakin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura, Sutejo, menyebut deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman 1 tahun atas kasus pelanggaran pasal 119 ayat 1 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian terkait pelintas ilegal.
Proses deportase diawali dengan serah terima EK dari Lapas kelas 2 Abepura kepada seksi intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jayapura.
"Jadi setelah masa tahanan EK selesai, kami melakukan koordinasi dengan konsultant PNG untuk memastikan dokumen perjalanan sebelum deportasi, nanti deportasi dilaksanakan melalui pos lintas batas negara PLN di perbatasan RI-PNG," kata Sutejo kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Imigrasi Jayapura Deportasi 7 Warga Negara Papua Nugini, Masuk Indonesia Tanpa Dokumen
Enkai Kakin, pria kelahiran Port Moresby 12 Desember 1975 ditahan karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
"Sebelumnya yang bersangkutan menjalani masa hukuman di Lapas Abepura, laludiserahkan kepada kami untuk tindakan selanjutnya kami telah melakukan koordinasi dengan pihak konsultant PNG untuk mendapatkan dokumen perjalanan agar proses deportasi berjalan lancar," jelasnya.
Imigrasi Jayapura menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan deportasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan pelanggaran imigrasi ditangani secara profesional.
Proses deportase ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kantor Imigrasi memastikan tegaknya aturan keimigrasian serta menjaga keamanan wilayah.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk tanpa dokumen resmi," tandasnya. (*)