Rabu, 8 April 2026

lapas wamena

Lapas Kelas II B Wamena Sebut 16 Warga Binaan Peroleh Remisi Hari Raya

"Jadi 16 warga binaan di sini memperoleh remisi khusus yang hanya diberikan setiap hari raya keagamaan seperti Idul Fitri bagi yang muslim, sedang Nat

Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Amatus Huby
REMISI LAPAS WAMENA : Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas II B Wamena M Munir Kossah ketika diwawancarai sejumlah wartawan di Wamena tidak lama ini. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wamena menyebut 16 warga binaan memperoleh remisi hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas II B Wamena M Munir Kossah di Wamena, Selasa mengatakan pada hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, warga binaan di sini memperoleh remisi.

"Jadi 16 warga binaan di sini memperoleh remisi khusus yang hanya diberikan setiap hari raya keagamaan seperti Idul Fitri bagi yang muslim, sedang Natal bagi yang Nasrani," katanya kepada Tribun-Papua.com, saat ditemui pada Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Bupati Biak Buka Rakor Kesamsatan Provinsi Papua Tahun 2025

Menurut Kossah, remisi khusus atau potongan masa tahanan diberikan mulai 15 hari, satu bulan hingga satu bulan setengah.

"16 warga binaan itu mereka memperoleh remisi bervariasi mulai 15 hari, satu bulan hingga satu bulan setengah, tergantung masa tahanan," ujarnya.

Baca juga: Bupati Markus Mansnembra Kunjungi 111 Warga Binaan Lapas Biak

Dia menjelaskan remisi itu terdapat tiga kategori diantaranya remisi khusus, umum dan dasawarsa.

"Remisi khusus itu diberikan setiap hari raya keagamaan seperti Lebaran dan Natal. Sedangkan remisi umum mulai satu hingga enam bulan, biasanya diberikan kepada warga binaan pada setiap hari kemerdekaan atau 17 Agustus, dan remisi dasawarsa diberikan kepada warga binaan yang menjalani di atas 10 tahun," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Jayapura Alokasikan Rp9 Miliar Dana Otsus Untuk Bantu 7.706 Pelajar

Dia menambahkan pada saat hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi 16 warga binaan itu tidak ada yang memperoleh remisi hingga bebas. Mereka hanya memperoleh potongan masa tahanan.

"Kami berharap ke depan warga binaan di sini terus memberikan perilaku baik sehingga petugas lapas dapat memberikan penilaian positif dan akan berimbas kepada pemberian remisi,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved