Info Jayapura
Ditengarai Miras, Dua Mobil Ringsek Usai Tabrak Tiang Lampu Jalan di Sentani Timur
Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan roda empat dan mengakibatkan kerugian materil berupa robohnya tiang lampu penerangan jalan.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Jalan Raya Sentani - Abepura, tepatnya di tikungan sebelum lokasi bekas Tanjung Elmo, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Jumat (25/4/2025) pukul 06.00 WIT.
Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan roda empat dan mengakibatkan kerugian materil berupa robohnya tiang lampu penerangan jalan.
Kecelakaan melibatkan mobil jenis Mitsubishi Triton putih dengan nomor polisi PA 8155 AM yang dikemudikan oleh seseorang warga Distrik Kaureh. berinisial OM.
Kasat Lantas AKP Robertus Rengil mengatakan pengemudi diketahui dalam pengaruh minuman keras (miras) beralkohol saat kejadian dan tidak memiliki SIM maupun STNK.
OM mengalami luka ringan berupa lecet di jidat dan bengkak pada paha.
"Kendaraan kedua adalah mobil box Mitsubishi L300 hitam nomor polisi PA 8106 AL, dikemudikan oleh TW, warga Ardipura, Kota Jayapura. Dalam insiden ini, baik TW maupun penumpangnya, F, tidak mengalami luka," ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan Sentani: Pengemudi Truk Diduga Mabuk Miras hingga Tabrak Dua Motor, Satu Tewas
Robertus menjelaskan, kecelakaan terjadi saat pengemudi Triton mencoba mendahului kendaraan di depannya dari lajur kiri sambil membunyikan klakson secara terus-menerus.
Namun, saat mendekati tikungan, kendaraan kehilangan kendali dan menabrak sisi kiri mobil box yang berada di lajur kanan.
Akibatnya, mobil box pun hilang kendali dan menabrak median jalan serta tiang lampu penerangan.
Petugas dari Unit Laka Lantas Polres Jayapura bersama personel Polsek Sentani Timur segera tiba di lokasi dan melakukan evakuasi kendaraan serta mengamankan barang bukti.
Kedua kendaraan kemudian dipinggirkan untuk menghindari kemacetan. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai 40 juta rupiah.
Pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah, termasuk mengamankan TKP, mencatat identitas para pihak, serta membawa barang bukti ke Kantor Satlantas Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/KAN-Kecelakaan-lalu-lintas-terjadi-di-rua.jpg)