Rabu, 6 Mei 2026

Polres Sarmi

Polres Sarmi Berhasil Bekuk 2 Pelaku Pencurian di SMA Negeri 3

Mereka diamankan beserta satu set komputer Lenovo tipe V130 -20 IGM AIO warna hitam yang disembunyikan di sebuah rumah kosong,” katanya.

Tayang: | Diperbarui:
Tribun-Papua.com/istimewa
TINDAK KRIMINAL SARMI: Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan saat menggelar konferensi pers terkait pengungkatan pelaku tindak kejahatan pada Senin, (28/4/2025). Dua tersangka pelaku pencurian di SMA Negeri 3 yang berhasil dibekuk kepolisian. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Kepolisian Resor (Polres) Sarmi berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian di SMA Negeri 3  Sarmi, Distrik Pantai Timur Bagian Barat. 

Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K di Sarmi, Senin (28/4/2025) mengataka dua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi : LP/B/15/IV/2025/SPKT pada Kamis 24 April 2025 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan surat perintah penyelidikan nomor : SP lidik/24. C/IV/Res.1.8/2025/Reskrim, 25 April 2025.

Baca juga: Polri Humanis Masuk Dalam Atensi Kapolres Sarmi AKBP Ruben Saat Apel Perdana

Berdasarkan kronologis yang diterima kepolisian, pada Senin 21 April 2025 sekitar pukul 02:00 WIT, pelapor membuka ruang guru sekolah itu dan mendapati triplek plafon ruangan telah jatuh dan satu set computer merek Lenovo tipe V130 -20 IGM AIO sudah hilang.

“Mengetahui hal tersebut, pelopor langsung menyampaikan kepada kepala sekolah dan rekan guru lainnya untuk melakukan pencarian dan pada hari ini Kamis, (24/4/2025) melaporkan hal dimaksud ke Polres Sarmi,” katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Massa Geruduk Kantor Perhubungan Mimika, Minta Penerbangan Dibuka ke Wilayah Gunung

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polres Sarmi melalui unit pidung bersama identifikasi yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi. Di lokasi ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengungkap pelaku yaitu bekas jejak kaki.

“Pada pukul 20.00 WIT setelah penyidik melakukan evaluasi dan gelar perkara dapat disimpulkan bahwa pelaku yang melakukan pencurian adalah saudara EB (umur 21 tahun) yang merupakan alumni siswa SMA Negeri 3 Sarmi dan juga saudara AY ( umur 20 tahun),” katanya.

Baca juga: Banjir Landa Ibu Kota Papua Pegunungan, Pemerintah Jayawijaya Buka Posko Penanggulangan Bencana

Personel selanjutnya mencari informasi terkait keberadaan dua orang tersebut dan pada Minggu, (27/4/2025) Unit Opsnal melakukan konsolidasi serta langsung bergerak ke Kampung Takar untuk mengamankan EB dan AY.

“Mereka diamankan beserta satu set komputer Lenovo tipe V130 -20 IGM AIO warna hitam yang disembunyikan di sebuah rumah kosong,” katanya.

Baca juga: Lanud Silas Papare Raih Medali Emas Dalam Kejuaraan Panahan Kasau Cup 2025

Pencurian ini terjadi akibat mereka dipengaruhi minunam beralkohol dan juga karena kebutuhan ekonomi. EB dan AY dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, atas perbuatan mereka.

AKBP Ruben Palayukan memastikan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pelaku tindak criminal yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Layani Masyarakat dari Berbagai Daerah, Dinkes Jayapura: RSUD Yowari Butuh Dukungan Semua Pihak

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved