Papua Terkini
Komisi II DPR: Dana Otsus Papua Tidak Boleh Dipotong Pusat dengan Alasan Efisiensi Agggaran
Zulfikar mengatakan dana Otsus tidak bisa dipotong karena sudah mandatory dari UU Otonomi Khusus Papua.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUA.COM,MIMIKA - Dana otonomi khusus (Otsus) untuk wilayah Papua tidak boleh dipotong oleh Pemerintah Pusat dengan alasan kondisi keuangan negara atau efisiensi.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin di sela pertemuannya dengan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa di Timika, Kabupaten Mimika, Jumat (02/05/2025).
Pihaknya pun akan segera menggelar rapat gabungan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk membahas hal ini, termasuk skema pelakssanaan program nasional di daerah.
Baca juga: Dana Otsus Belum Cair Hingga Mei, Layanan Pemerintahan di Biak Tersendat
"Kita akan lakukan rapat gabungan. Kita berusaha agar komisi dan komisi 11 mengadakan rapat memanggil Kemendagri dan keuangan untuk membicarakan dana transfer daerah termasuk dana Otsus untuk Papua," ujarnya.
Zulfikar mengatakan dana Otsus tidak bisa dipotong karena sudah mandatory dari UU Otonomi Khusus.
Ia pun berharap agar pimpinan DPR RI setuju untuk usulan tersebut.
Permintaan itu diusulkan Meki Nawipa saat kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI bersama Dirjen Otonomi Baru Kemendagri dalam rangka evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua Tengah.
Menurutnya, dana Otsus Papua bersifat independen atau di luar dari APBD dan APBN.
Ia menegaskan efisiensi dana Otsus sama dengan melanggar UU nomor 2 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa Dana Otsus memiliki kedudukan khusus dan ditetapkan sebagai hak daerah Papua. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.