ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

Pemkab Jayapura Gandeng BPJS Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN

Mereka membutuhkan perlindungan seperti jaminan ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian," ujarnya dikutip melalui rilis.

Tribun-Papua.com/istimewa
JAMINAN SOSIAL : Foto bersama Wakil Bupati Jayapura Haris Richard Yockhu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Jayapura Essau Awoitauw, dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di Sentani, Distrik Sentani.  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura, Papua menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerjaan rentan dan pegawai non Aparatur Sipil Negera (ASN).

Kepala Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Essau Awoitauw di Sentani, Kamis, (8/5/2025) mengatakan pertemuan bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka peningkatanan kepatuhan, perluasan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: UNIYAP Dampingi Kabupaten Jayapura Memanfaatkan IoT Pada Bidang Pertanian

Essau mengatakan, pekerja rentan merupakan mereka yang memiliki kondisi kerja di bawah standar dan berisiko tinggi dan penghasilan sangat rendah. Terutama pada sektor informal atau pekerja bukan penerima upah, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, buruh lepas, pekerja kontruksi pemulung, buruh bangunan, dan lainnya.

"Mereka membutuhkan perlindungan seperti jaminan ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian," ujarnya dikutip melalui rilis.

Baca juga: Anton Mote Segera Gelar Rapat Kerja Usai Dilantik Jadi Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura

Essau mengatakan perlindungan pegawai non ASN merupakan kewajiban pemerintah, agar mereka mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun. Kebijakan itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kewajiban pemerintah untuk mendaftarkan pegawai non ASN di program BPJS ketenagakerjaan sesuai instruksi presiden agar pemerintah terbitkan regulasi untuk mengatur tata kelola BPJS ketenagakerjaan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved