ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Masih Ingat Kasus Pria Gembok Tangan Pacar Menggunakan Rantai di Mimika? Begini Nasibnya Sekarang

Seorang pria di Mimika, Papua Tengah, tega melakukan tindakan tak manusiawi dengan menggembok tangan sang kekasihnya menggunakan rantai besi.

Tribun-Papua.com/Istimewa
PENYERAHAN TERSANGKA- Penyerahan tersangka kasus gembok tangan sang kekasih menggunakan rantai besi di Mimika, Papua Tengah, Kamis (8/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA- Kasus penganiayaan dengan korban berinisial RP alias Achel yang dirantai oleh Pelaku AO alias Ongen di Jalan Pattimura Ujung telah dilakukan tahap II oleh pihak penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B- 762 /R.1.19/Eoh.1/06/2025, tertanggal 06 Mei 2025 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P.21).

Dalam keterangannya, Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, kronologis awal bahwasanya kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 3 Maret 2025 sekira jam 16:00 WIT bertempat di Jalan Pattimura ujung Kelurahan Perintis Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Hal ini dilakukan tersangka AO alias Ongen terhadap korban RP alias Achel karena tersangka tidak menginginkan hubungan asmaranya putus.

Baca juga: Miris, Seorang Suami di Mimika Tega Gembok dan Rantai Tangan Istrinya

"Jadi waktu itu secara spontanitas tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul serta merantai Korban, tambahnya," kata Kapolsek, Kamis (8/5/2025).

Kapolsek menjelaskan, atas perlakuan tersangka itu, dan juga sempat viral di medsos akhirnya Korban berhasil lolos dengan kondisi rantai masih melekat di tangan dan langsung melaporkan ke SPKT Polsek Mimika Baru," katanya.

Penanganan perkara Penganiayaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi resmi yang masuk di SPKT Polsek Miru dengan Nomor: LP / B / 33 / III / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 06 Maret 2025.

Dalam proses, tersangka AO alias Ongen tidak berselang lama berhasil dibekuk bersama barang nukti berupa besi linggis oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru dan dalam pengembangan penyidikan tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ini langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Maria Petrona Dity Justita Massela.

Atas perbuatannya tersangka AO alias Ongen dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

ISTRI DIGEMBOK- Nampak seorang ibu  brinisial R digembok tangannya menggunakan rantai besi oleh suaminya di Mimika, Papua Tengah, Kamis (6/3/2025).
ISTRI DIGEMBOK- Nampak seorang ibu brinisial R digembok tangannya menggunakan rantai besi oleh suaminya di Mimika, Papua Tengah, Kamis (6/3/2025). (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Dengan tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini. 

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Mimika, Papua Tengah, tega melakukan tindakan tak manusiawi dengan menggembok tangan sang kekasihnya menggunakan rantai besi.

Baca juga: Gembok Cinta Pont des Arts Paris Kini Hadir di Kabupaten Sarmi Papua, Kok Bisa?

Merasa terancam, seorang ibu  berinisial R (24) melarikan diri dari rumah menuju ke Polsek Mimika Baru untuk melapor kejadian menimpah dirinya itu.

Ibu tersebut diketahui berdomisili di Jalan Pattimura Ujung, Distrik Mimika Baru.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved