pencurian di biak numfor
Tren Pencurian di Biak Naik Tinggi, Residivis Curas Tidak Jera
"Kejadian bermula saat korban tengah tertidur di depan sebuah ruko. Tersangka A.B kemudian mengambil sebuah dompet biru tua yang berisi uang sekitar
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK - Polres Biak Numfor kembali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu (4/05/ 2025) sekitar pukul 06.30 WIT, di depan pertokoan Angkatan Laut Biak, Kelurahan Waupnor, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.
Dalam keterangan resminya, Wakapolres Biak, Kompol Muchsit Sefian S.IK menyampaikan bahwa tersangka berinisial A.B (28), seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang baru bebas dari Lapas Biak pada Maret 2024.
Baca juga: DPRK Jayawijaya Panggil Bulog dan Disnakerindag Terkait Harga Beras yang Naik
Bersama dua rekannya, salah satunya diketahui berinisial W.M dan satu orang lainnya masih dalam penyelidikan. Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial E.K (19).
"Kejadian bermula saat korban tengah tertidur di depan sebuah ruko. Tersangka A.B kemudian mengambil sebuah dompet biru tua yang berisi uang sekitar Rp 2.700.000 serta 1 unit handphone Oppo A3s warna ungu gelap. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3.900.000," kata Wakapolres saat Press Release, di Lobi Mapolres Biak, Jumat (09/05/2025) siang.
Baca juga: Polresta Jayapura Kota Peduli Anak Putus Sekolah dan Buta Calistung
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 rekaman CCTV kejadian, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam (motor sewaan), dan 1 l baju sweater merah lengan panjang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Saat ini, perkara telah memasuki proses penyidikan oleh penyidik Polres Biak Numfor.
Baca juga: Korban Banjir Kuyawage dan Wano Sampaikan Terimakasih Atas Kepedulia Pemerintah
Wakapolres juga mengungkapkan bahwa kasus pencurian di wilayah Biak menunjukkan tren peningkatan. Terhitung sejak Januari hingga awal Mei 2025, tercatat 56 laporan kasus curas dan 23 laporan pencurian biasa.
"Ini angka yang cukup tinggi. Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya, terutama pada malam hari. Banyak kasus bermula dari pergaulan bebas dan konsumsi miras," ujar Wakapolres.
Baca juga: Telkomsel dan Gubernur Papua Pegunungan Bahas Peningkatan Layanan Internet
Sebagai langkah pencegahan, Polres Biak telah membentuk regu patroli Piring Gantung "Patroli Kring Jaga Aman Tertib Kampung” yang dimulai sejak awal Mei. Patroli ini dilakukan selama 24 jam.
Wakapolres juga menegaskan pentingnya kerja sama antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Biak. (*)
Tribun-Papua.com
Pemkab Biak Numfor
Biak
Kabupaten Biak Numfor
Polres Biak Numfor
pencurian dengan kekerasan (Curas)
pencurian dengan kekerasan (curas)
Kejaksaan Biak
Wakapolres Biak Numfor
Kompol Muchsit Sefian
Agus Fatoni Dituding Cawe-cawe PSU Pilkada Papua, Massa Desak Pusat Ganti Pj Gubernur |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Papua Besok, Rabu 6 Agustus 2025: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Siang Hari |
![]() |
---|
Golkar Papua Matangkan Strategi Digital dan Konsolidasi Untuk Menangkan PSU |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Papua Mengedukasi Publik Menjaga Integritas Hakim |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Ternate-Sorong Agustus 2025, Ada KM Sinabung da KM Gunung Dempo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.