ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

pencurian di biak numfor

Tren Pencurian di Biak Naik Tinggi, Residivis Curas Tidak Jera

"Kejadian bermula saat korban tengah tertidur di depan sebuah ruko. Tersangka A.B kemudian mengambil sebuah dompet biru tua yang berisi uang sekitar

Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
POLRES BIAK: Wakapolres Biak Kompol Muchsit Sefian didampingi Kasat Reskrim Dr. Tantu Usman, dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo saat Press Release di Mapolres Biak, Jumat (09/05/2025). Polisi mencatat kasus pencurian di kabupaten ini cukup tinggi pada tahun ini.  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK - Polres Biak Numfor kembali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu (4/05/ 2025) sekitar pukul 06.30 WIT, di depan pertokoan Angkatan Laut Biak, Kelurahan Waupnor, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.

Dalam keterangan resminya, Wakapolres Biak, Kompol Muchsit Sefian S.IK menyampaikan bahwa tersangka berinisial A.B (28), seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang baru bebas dari Lapas Biak pada Maret 2024.

Baca juga: DPRK Jayawijaya Panggil Bulog dan Disnakerindag Terkait Harga Beras yang Naik

Bersama dua rekannya, salah satunya diketahui berinisial W.M dan satu orang lainnya masih dalam penyelidikan. Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial E.K (19).

"Kejadian bermula saat korban tengah tertidur di depan sebuah ruko. Tersangka A.B kemudian mengambil sebuah dompet biru tua yang berisi uang sekitar Rp 2.700.000 serta 1 unit handphone Oppo A3s warna ungu gelap. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3.900.000," kata Wakapolres saat Press Release, di Lobi Mapolres Biak, Jumat (09/05/2025) siang.

Baca juga: Polresta Jayapura Kota Peduli Anak Putus Sekolah dan Buta Calistung

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 rekaman CCTV kejadian, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam (motor sewaan), dan 1 l baju sweater merah lengan panjang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Saat ini, perkara telah memasuki proses penyidikan oleh penyidik Polres Biak Numfor.

Baca juga: Korban Banjir Kuyawage dan Wano Sampaikan Terimakasih Atas Kepedulia Pemerintah

Wakapolres juga mengungkapkan bahwa kasus pencurian di wilayah Biak menunjukkan tren peningkatan. Terhitung sejak Januari hingga awal Mei 2025, tercatat 56 laporan kasus curas dan 23 laporan pencurian biasa.

"Ini angka yang cukup tinggi. Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya, terutama pada malam hari. Banyak kasus bermula dari pergaulan bebas dan konsumsi miras," ujar Wakapolres.

Baca juga: Telkomsel dan Gubernur Papua Pegunungan Bahas Peningkatan Layanan Internet

Sebagai langkah pencegahan, Polres Biak telah membentuk regu patroli Piring Gantung "Patroli Kring Jaga Aman Tertib Kampung” yang dimulai sejak awal Mei. Patroli ini dilakukan selama 24 jam. 

Wakapolres juga menegaskan pentingnya kerja sama antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Biak. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved