Polres Yapen
Polres Yapen Ringkus ASR Bersama Barang Dagangannya Berupa 71 Plastik Ganja
"Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melaksanakan pemantauan terhadap terduga dan kemudian pada pukul 23.30 wit anggota sat narkoba me
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba
TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Yapen berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika jenis ganja, yang berinisial ASR (25) pada Senin (12/05/2025) sekitar pukul 23.30 WIT.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Amirullah yang mana awalnya tersangka ingin menjual narkotika jenis ganja miliknya.
Baca juga: Dojo Basarnas Karate Club Juara Umum Piala Bupati-Wabup Jayapura 2025
Iptu Amirullah menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari anggota Sat Resnarkoba yang mendapat informasi dari informan bahwa ada penjualan narkotika jenis ganja yang sudah berjalan beberapa hari yang di mana tersangka berjualan di rumahnya.
"Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melaksanakan pemantauan terhadap terduga dan kemudian pada pukul 23.30 wit anggota sat narkoba menuju ke rumah tempat tinggal tersangka untuk melakukan penangkapan," jelas Amirullah, melalui keterangan pers yang diterima Tribun-Papua.com, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Ismail Asso: Pemindahan Lokasi Kantor Gubernur Papua Pegunungan Bawa Kedamaian
Anggota Polres Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di kamar tempat terduga tinggal dan kemudian menemukan sejumlah uang dan juga beberapa plastik narkotika jenis ganja.
Dari penggeledahan, polisi amankan barang bukti antara lain, 37 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan Narkotika jenis ganja. Tiga bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis ganja.
Baca juga: Jenazah Anak Hilang di Kota Jayapura Dikembalikan ke Orang Tua, Penyebab Kematian Masih Misteri
Serta 31 bungkus plastik berukuran kecil siap edar dan uang pecahan Rp 100.000 berjumlah 9 lembar, uang pecahan Rp 50.000 berjumlah 15 lembar.
"Untuk saati ini pelaku beserta barang buktinya telah diamanakan di Mapolres Kepulauan Yapen untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(*)
Tribun-Papua.com
Kapolres Yapen
Polres Yapen
Info Yapen Waropen
Info Yapen
kurir ganja
ganja
Pengedar Ganja
Satresnarkoba Polres Yapen
Kasat Narkoba Polres Yapen Iptu Amirullah
| Minggu Pertama Operasi Cartenz di Yapen Fokus Edukasi Tanpa Tilang |
|
|---|
| Residivis Curat Diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Yapen |
|
|---|
| Polres Yapen Berduka, Ipda Ares Suranto Gugur Saat PAM PSU Pilgub Papua |
|
|---|
| Polres Kepulauan Yapen Mempersiapkan Operasi Patuh Cartenz 2025 |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan FDA Bersama 10 Kilogram Ganja yang Diselundupkan Melalui KM Sabuk 81 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/gdfdgfdgfhdffffh.jpg)