Selasa, 19 Mei 2026

Polres Yapen

Polres Yapen Ringkus ASR Bersama Barang Dagangannya Berupa 71 Plastik Ganja

"Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melaksanakan pemantauan terhadap terduga dan kemudian pada pukul 23.30 wit anggota sat narkoba me

Tayang:
Tribun-Papua.com/istimewa
NARKOTIKA : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Yapen berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika jenis ganja yang berinisial ASR (25) pada Senin (12/05/2025) sekitar pukul 23.30 WIT. ASR ditangkap karena menjual ganja di rumahnya. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Yapen berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika jenis ganja, yang berinisial ASR (25) pada Senin (12/05/2025) sekitar pukul 23.30 WIT.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Amirullah yang mana awalnya tersangka ingin menjual narkotika jenis ganja miliknya.

Baca juga: Dojo Basarnas Karate Club Juara Umum Piala Bupati-Wabup Jayapura 2025

Iptu Amirullah menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari anggota Sat Resnarkoba yang mendapat informasi dari informan bahwa ada penjualan narkotika jenis ganja yang sudah berjalan beberapa hari yang di mana tersangka berjualan di rumahnya.

"Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melaksanakan pemantauan terhadap terduga dan kemudian pada pukul 23.30 wit anggota sat narkoba menuju ke rumah tempat tinggal tersangka untuk melakukan penangkapan," jelas Amirullah, melalui keterangan pers yang diterima Tribun-Papua.com, Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Ismail Asso: Pemindahan Lokasi Kantor Gubernur Papua Pegunungan Bawa Kedamaian

Anggota Polres Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di kamar tempat terduga tinggal dan kemudian menemukan sejumlah uang dan juga beberapa plastik narkotika jenis ganja.

Dari penggeledahan, polisi amankan barang bukti antara lain, 37 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan Narkotika jenis ganja. Tiga bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis ganja.

Baca juga: Jenazah Anak Hilang di Kota Jayapura Dikembalikan ke Orang Tua, Penyebab Kematian Masih Misteri

Serta 31 bungkus plastik berukuran kecil siap edar dan uang pecahan Rp 100.000 berjumlah 9 lembar, uang pecahan Rp 50.000 berjumlah 15 lembar.

"Untuk saati ini pelaku beserta barang buktinya telah diamanakan di Mapolres Kepulauan Yapen untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved