PSU Pilkada Papua
PSU Pilkada Papua, Pemerintah Teken NPHD Rp 160,9 Miliar untuk Seluruh Penyelenggara
Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan dana pelaksanaan PSU Pikada Gubernur Papua bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Anggaran pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon Gubernur Papua senilai Rp 160,9 miliar telah diteken di Jayapura, Kamis (15/5/2025).
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan PSU Pilkada Papua, 6 Agustus 2025, melibatkan KPU, Bawaslu, Kapolda Papua, dan Pangdam XVII/Cenderawasih.
Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan dana pelaksanaan PSU Pikada Gubernur Papua bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Hanya, Limbong tidak menyebut secara rinci dari mana saja dana total Rp 160.950.672.000 pada APBD itu dipangkas.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Polisi Malah Minta Dana Rp 22 Miliar untuk Pengamanan PSU Pilkada Gubernur Papua
"Ini semua untuk KPU, Bawaslu, TNI maupun Polri. Sudah ditandatangani, tinggal proses administrasisnya untuk didistribusikan," ujar Limbong usai rapat yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk di Kantor Gubernur Papua.
Ia mengatakan saat ini penyelenggara tengah melaksanakan sosialisasi PSU kepada masyarakat.
Limbong pun berpesan kepada seluruh penyelenggara agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai tupoksi masing-masing.
"Wajib hukumnya bagi seluruh ASN dan harapan saya bagi TNI maupun Polri, netral. Baik dalam perkataan atau tindakan apapun, termasuk juga di media sosial," tegasnya.
Limbong menambahkan, total anggaran Rp 160,9 miliar diputuskan setelah dilakukan pencermatan hingga rasionalisasi.
"Jadi, sudah clear," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengatakan pihaknya memberi atensi khusus bagi pelaksanaan PSU Pilkada di Papua.
Baca juga: PSU Pilkada Gubernur Papua, Bawaslu Warning KPU soal Larangan ASN hingga Aparat Ikut Kampanye
Ia memastikan anggaran PSU Pilkada Gubernur Papua sudah beres.
Ribka Haluk memastikan penandatanganan NPHD untuk PSU telah sah, sekaligus kepastian hukum bagi setiap instansi penyelenggara.
"Maka ini clear, sudah ada dasar hukumnya dan dibiayai APBD Provinsi Papua sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.