ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSU Pilkada Gubernur Papua

PSU Pilkada Gubernur Papua, Bawaslu 'Warning' KPU soal Larangan ASN hingga Aparat Ikut Kampanye

Amandus Situmorang menegaskan, meskipun kampanye telah dimulai tetapi regulasi yang berlaku tetap sama dan harus dipatuhi oleh semua pihak.

Tribun-Papua.com/Yulianus Magai
PSU PILKADA PAPUA - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua, Amandus Situmorang memberikan keterangan pers di Jayapura, Rabu (27/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribun-papua.com Yulianus Magai 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilu, terutama terkait potensi pelanggaran.

"Kami meminta KPU dan tim pemenangan untuk memperhatikan potensi pelanggaran yang bisa muncul selama masa kampanye," ujar Amandus Situmorang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua di Jayapura, Rabu (27/3/2025). 

Amandus Situmorang menegaskan, meskipun kampanye telah dimulai tetapi regulasi yang berlaku tetap sama dan harus dipatuhi oleh semua pihak.

Bawaslu meminta agar KPU dan tim pemenangan memperhatikan berbagai kemungkinan pelanggaran yang dapat muncul selama masa kampanye.

"Meskipun kita sudah memasuki masa kampanye, regulasi tetap sama dan harus dipatuhi oleh semua pihak," jelasnya.

Situmorang juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta Anggota DPRD dalam kegiatan kampanye.

Baca juga: Polemik PSU Pilkada Papua: Pendukung Yermias Bisai Minta Hentikan Penggunaan Foto untuk Kampanye

Ia meminta agar pihak-pihak tersebut tidak dilibatkan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum.

"TNI, Polri, ASN, dan Anggota DPRD tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye untuk menghindari pelanggaran," tambahnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan agar kampanye tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang, khususnya di tempat ibadah. 

PSU PILKADA PAPUA - Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun (tengah) mendampingi Benhur Tomi Mano dan Constant Karma saat mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Papua sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua, Minggu (9/3/2025).(Dokumentasi Komarudin Watubun)
PSU PILKADA PAPUA - Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun (tengah) mendampingi Benhur Tomi Mano dan Constant Karma saat mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Papua sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua, Minggu (9/3/2025).(Dokumentasi Komarudin Watubun) (Tribun-Papua.com/Istimewa)

"Kami minta KPU dan tim pemenangan memperhatikan dengan seksama lokasi kampanye, pastikan kampanye dilakukan di tempat yang sesuai dengan ketentuan,Kampanye harus dilakukan di tempat yang sesuai dengan peraturan, terutama jangan sampai di tempat ibadah," tegas Situmorang.

Bawaslu menyatakan kesiapan untuk terus mengawasi jalannya Pemilu 2025, khususnya selama masa kampanye. 

"Kami siap mengawasi seluruh proses dengan cermat dan tegas," tambahnya. 

Situmorang juga mengingatkan bahwa jika Anggota DPRD ingin terlibat dalam kampanye, mereka harus mengajukan cuti agar tidak melanggar aturan yang ada.

Baca juga: PSU Pilkada Papua: KPU Tetapkan Nomor Urut Calon Gubernur untuk PSU Agustus 2025, Fakhiri Absen

"Kami selalu siap untuk mengawasi jalannya pemilu dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.

Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua..
Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua.. (istimewa)

Ia juga mendesak KPU Provinsi Papua untuk segera berkoordinasi dengan KPU RI mengingat sudah memasuki hari pertama kampanye.

"Koordinasi dengan KPU RI harus segera dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa terjadi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved