PSU Pilkada Gubernur Papua
PSU Pilkada Gubernur Papua, Bawaslu 'Warning' KPU soal Larangan ASN hingga Aparat Ikut Kampanye
Amandus Situmorang menegaskan, meskipun kampanye telah dimulai tetapi regulasi yang berlaku tetap sama dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-papua.com Yulianus Magai
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilu, terutama terkait potensi pelanggaran.
"Kami meminta KPU dan tim pemenangan untuk memperhatikan potensi pelanggaran yang bisa muncul selama masa kampanye," ujar Amandus Situmorang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua di Jayapura, Rabu (27/3/2025).
Amandus Situmorang menegaskan, meskipun kampanye telah dimulai tetapi regulasi yang berlaku tetap sama dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
Bawaslu meminta agar KPU dan tim pemenangan memperhatikan berbagai kemungkinan pelanggaran yang dapat muncul selama masa kampanye.
"Meskipun kita sudah memasuki masa kampanye, regulasi tetap sama dan harus dipatuhi oleh semua pihak," jelasnya.
Situmorang juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta Anggota DPRD dalam kegiatan kampanye.
Baca juga: Polemik PSU Pilkada Papua: Pendukung Yermias Bisai Minta Hentikan Penggunaan Foto untuk Kampanye
Ia meminta agar pihak-pihak tersebut tidak dilibatkan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum.
"TNI, Polri, ASN, dan Anggota DPRD tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye untuk menghindari pelanggaran," tambahnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan agar kampanye tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang, khususnya di tempat ibadah.

"Kami minta KPU dan tim pemenangan memperhatikan dengan seksama lokasi kampanye, pastikan kampanye dilakukan di tempat yang sesuai dengan ketentuan,Kampanye harus dilakukan di tempat yang sesuai dengan peraturan, terutama jangan sampai di tempat ibadah," tegas Situmorang.
Bawaslu menyatakan kesiapan untuk terus mengawasi jalannya Pemilu 2025, khususnya selama masa kampanye.
"Kami siap mengawasi seluruh proses dengan cermat dan tegas," tambahnya.
Situmorang juga mengingatkan bahwa jika Anggota DPRD ingin terlibat dalam kampanye, mereka harus mengajukan cuti agar tidak melanggar aturan yang ada.
Baca juga: PSU Pilkada Papua: KPU Tetapkan Nomor Urut Calon Gubernur untuk PSU Agustus 2025, Fakhiri Absen
"Kami selalu siap untuk mengawasi jalannya pemilu dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.

Ia juga mendesak KPU Provinsi Papua untuk segera berkoordinasi dengan KPU RI mengingat sudah memasuki hari pertama kampanye.
"Koordinasi dengan KPU RI harus segera dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa terjadi," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.