ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Update Teror Bom Kantor Jubi

Gelar RDP Kasus Bom Molotov di Kantor Jubi, DPR Papua Desak Usut Pelaku: Segera Diproses ke Pusat

Simon Pattiradjawane mengatakan jika kasus tersebut ditingkat ke penyidikan, berarti secara konstruksi bukti dan saksi sudah cukup.

Tribun-Papua.com/Putri
Suasana aksi demo damai jurnalis dan pekerja HAM di Papua mendesak Polda Papua ungkap kasus pelempar bom di Kantor Redaksi Media Jubi di Jayapura. Aksi berjalan aman dan lancar di depan Polda Papua, di Jalan Samratulangi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Komisi I DPRP Provinsi Papua menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Media Jubi pada 16 Oktober 2024. Agenda itu di bahas di  kantor DPR Papua, Jumat (16/5/2025).

Dalam RDP itu, dua nama disebut sebagai terduga pelaku, yakni Sersan Satu atau Sertu Devrat dan Prajurit Kepala atau Praka Arga Wisnu Tribaskara.

Kuasa hukum Jubi, Simon Pattiradjawane mengatakan jika kasus tersebut ditingkat ke penyidikan, berarti secara konstruksi bukti dan saksi sudah cukup.

Menurutnya, dalam kasus ini penyidik Polda Papua telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sembilan saksi, dan dua aksi kunci merujuk pada siapa terduga pelaku.

“Karena ketika kasus ini dinyatakan lengkap dari sisi penyidikan dan dilimpahkan, kami tahu kasus itu sudah cukup bukti, sehingga Polda Papua melimpahkannya kepada Kodam Cenderawasih. Namun kami dengar bahwa kasus [pelempatam bom molotov di Kantor Redaksi] Jubi itu dikembalikan [penyidik Pomdam Cenderawasih] ke Polda Papua, karena kasus tidak cukup bukti,” kata Simon Pattiradjawane.

Menurut tim kuasa hukum Jubi, presentasi Direktur Reserse dan Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Papua dalam RDP itu, sudah sesuai dengan prosedur pemeriksaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184.

Baca juga: Polda Papua dan Kodam Cenderawasih Saling Cuci Tangan dalam Kasus Teror Bom Kantor Redaksi Jubi

Sebab, berdasarkan urutan pembuktian saksi-saksi yang diperiksa sembilan orang, dan serpihakan bom molotov telah dianalisis di Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor.

"Ini berarti ada ahli dan bukti suratnya. Barang bukti berupa CCTV (Closed Circuit Television), dan dua kendaraan operasional Jubi [yang rusak]. Penyidik telah melakukan analisis lewat keterangan saksi-saksi dan barang bukti kemudian melakukan gelar perkara yang intinya menemukan terduga pelaku atas nama Sertu Devrat dan Praka Wisnu, anggota DenIntel," ujar tim kuasa hukum Jubi.

Kata Pattiradjawane, atas dasar penyidikan tersebut karena terduga pelaku adalah anggota militer maka penyidik Polda melimpahkan proses hukum selanjutnya ke Kodam XVII/ Cenderawasih. Tidak dilimpahkan ke kejaksaan.

Irwasda Polda Papua Kombes Pol Jermias Rontini (tengah), Dirreskrimum Polda Papua Kombespol Achmad Fauzi Dalimunthe (kanan), Asisten Intelijen Kasdam XVII/Cendrawasih Kolonel Inf. Richard Arnold J Sangari (paling kiri) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kodam XVII/Cendrawasih, perwakilan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, yang digelar Komisi I DPRP Papua, di Kantor DPR Papua, di Kota Jayapura
Irwasda Polda Papua Kombes Pol Jermias Rontini (tengah), Dirreskrimum Polda Papua Kombespol Achmad Fauzi Dalimunthe (kanan), Asisten Intelijen Kasdam XVII/Cendrawasih Kolonel Inf. Richard Arnold J Sangari (paling kiri) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kodam XVII/Cendrawasih, perwakilan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, yang digelar Komisi I DPRP Papua, di Kantor DPR Papua, di Kota Jayapura (Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita)

Sebab untuk proses peradilan adalah ranah peradilan militer, bukan sipil.

Akan tetapi menurut tim kuasa hukum Jubi, saat RDP pihak Kodam XVII Cenderawasih dalam presentasinya menyatakan, berdasarkan hasil investigasi mereka lewat pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi yang disebutkan penyidik Polda melihat pelaku, tidak konsisten memberikan keterangan saat diperiksa pihak Kodam.

Ketiga saksi menyatakan tidak mengetahui pasti pelakunya. Alat bukti motor dan CCTV juga disebut pihak Kodam tidak mendukung pembuktian sehingga berkas dikembalikan ke Polda Papua.

Tim kuasa hukum Jubi berpendapat, seharusnya ada sinergitas antara penyidik Polda Papua dan Polisi Militer Kodam atau Pomdam XVII Cenderawasih. Sebab, penyidik Polda Papua dianggap telah melakukan pemeriksaan sesuai standar KUHAP, namun Kodam XVII Cenderawasih seakan membela dari pelaku.

"Jika terduga pelaku mengarah ke anggota TNI, seharusnya TNI mendalami dan lebih proaktif membuktikan keterlibatan anggotanya, serta mengumumkan pelakunya. Kasus ini terjadi di dalam kota, dekat dengan pos TNI atau markas TNI, Polsek, Polresta dan Polda Papua. Kalau tidak diungkap bagaimana jika ada teror bom serupa terjadi? Polisi dan TNI tidak dapat tampil melindungi rakyatnya," kata tim kuasa hukum Jubi.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved