ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Yapen

82,2 Persen Warga Kabupaten Kepulauan Yapen Sudah Memiliki KTP Elektronik

dari 76.497 per 31 Desember 2024 itu yang telah merekam e-KTP sebanyak 62.881 atau 82,2 persen. Sedangkan yang belum merekam E-KTP 13.616 atau 17,8 pe

Tribun-Papua.com/Marvin Raubaba
DATA PENDUDUK YAPEN: Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Yapen, Harold Wenno saat diwawancarai awak media di Ruang Kerjanya, Senin (19/5/2025). Ia memastikan dinas itu akan melakukan jebol untuk menjangkau warga ke distrik dan kampung dalam rangka peningkatan kepemilikan identitas diri. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Sebanyak 12.937 masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua yang masuk kategori wajib KTP, belum melakukan perekaman E-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepulauan Yapen, Harold Wenno saat dijumpai awak media di Ruang Kerjanya, Senin (19/5/2025) mengatakan ini merupakan data bersih semester II Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.

Baca juga: Pemkot Jayapura Gandeng Kominfo Makassar Untuk Tingkatkan Pemanfaatan Teknologi

"Dimana data tersebut untuk data base kependudukan Yapen, terutama angregat data kependudukan itu pun telah termuat di dalam data kependudukan bersih oleh Dirjen dukcapil," kata Harold.

Ia menguraikan bahwa, per 31 Desember 2024, untuk jumlah penduduk di Kepulauan Yapen mencapai 116.214 jiwa, dimana laki-laki 59.587 jiwa dan perempuan sebanyak 56.627 jiwa.

Baca juga: Tokoh Papua Esau Tegai Dukung dan Apresiasi MBG Karena Ciptakan Generasi Penerus yang Unggul

Kemudian lebih mendetail mengenai data wajib KTP adalah sebanyak 76.497 jiwa. Data ini meliputi warga yang telah berusia 17 tahun ke atas dan yang belum berusia 17 tahun namun sudah pernah menikah.

Menurutnya, untuk data wajib KTP elektronik, mengalami fluktuatif berdasarkan dinamika pelayanan dokumen kependudukan seperti, kematian, pertambahan usia penduduk mencapai 17 tahun, kemudian juga ada perpindahan penduduk antar daerah.

Baca juga: Penumpang Pesawat Tujuan Wamena Ketahuan Membawa 19 Paket Ganja lewat Bandara Sentani Jayapura

"Dan dari 76.497 per 31 Desember 2024 itu yang telah merekam e-KTP sebanyak 62.881 atau 82,2 persen. Sedangkan yang belum merekam E-KTP 13.616 atau 17,8 persen,” katanya.

Kendati begitu, Harold menyebutkan bahwa dalam memasuki triwulan 1 tahun 2025 ada pertambahan penduduk yang telah menjalani perekaman e-KTP sebanyak 679 penduduk wajib KTP, mulai dari Januari - Maret 2025.

Baca juga: Begini Reaksi Owner PSBS Biak setelah Timnya Gagal Menundukkan Arema di Stadion Lukas Enembe Papua

"Sehingga akumulasinya 76.497 yang wajib KTP itu yang sudah merekam sebanyak 63.560 atau 83,8 persen dan yang belum merekam 12.937 atau 16,92," jelasnya.

Jumlah ini tentu akan dinamis angkanya sehubungan dengan pelaksanaan pengukuran suara ulang (PSU) pada Agustus mendatang.

Sehingga, akan ada perubahan dan Disdukcapil Yapen menjamin bahwa semua penduduk yang masuk dalam peserta pemilih, bakal memiliki dokumen kependudukan yang lengkap agar dapat menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Pemprov Papua Tengah Kirim Sembako dan Obat untk Warga Terdampak Konflik Bersenjata di Intan Jaya

Salah upaya yang akan dilakukan dinas itu adalah menjalankan program Jemput Bola (jebol) layanan penerbitan dokumen kependudukan ke distrik-distrik dan kampung-kampung.

"Harapan kami, program ini bisa berjalan dengan lancar dan mendapatkan dukungan dari semua Stekholder dan juga tentunya bagi masyarakat yang ada di lokasi-lokasi atau titik layanan jebol agar antusias untuk datang melakukan perekaman KTP dan dokumen kependudukan lainya," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved