Rabu, 3 Juni 2026

Info Kejadian Jayapura

WASPADA: Balai Besar POM Jayapura Temukan Puluhan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya 

Belum lama ini ditemukan sekitar 60 item kosmetik ilegal termasuk lipstik dan cream pemutih yang tidak memiliki izin edar.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
Kepala BBPOM Jayapura Hermanto menjelaskan belum lama ini pihaknya telah menemukan puluhan kosmetik Ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Pasar Lama Abepura 

Laporan Wartawan Tribun Papua.com, Taniya Sembiring

TRIBUN PAPUA.COM, JAYAPURA - Balai Besar pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura kembali menemukan puluhan merek kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dalam operasi pengawasan terbaru. 

Kepala BBPOM Jayapura Hermanto mengungkapkan, sebagian besar produk yang ditemukan mengandung zat berbahaya seperti merkuri hidroquinon dan rhodamin b yang dapat menyebabkan efek samping serius bagi kesehatan, termasuk kanker kulit dan gangguan pada janin bagi ibu hamil.

"Kami amankan puluhan kosmetik ini di sebuah kios di pasar lama Yotefa Abepura, kami sudah berikan peringatan dan pembinaan berulang kali pemilik kios tetap menjual produk-produk ilegal akhirnya kami bekerja sama dengan Polda Papua untuk melakukan penindakan lebih lanjut," jelasnya saat dihubungi Tribun Papua lewat telepon selulernya Selasa (30/5/2025).

Baca juga: 5 Tips Memilih Maklon Kosmetik yang Tepat untuk Bisnis

Hermanto menjelaskan, dalam operasi yang dilakukan, belum lama ini ditemukan sekitar 60 item kosmetik ilegal termasuk lipstik dan cream pemutih yang tidak memiliki izin edar.

Menurutnya, produk-produk ini seringkali menarik perhatian konsumen karena harga yang murah akan tetapi para konsumen tidak menyadari kalau bahan kecantikan ini mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit dan kesehatan secara keseluruhan.

Dijelaskannya, terkait sanksi bagi pelaku usaha yang menjual kosmetik ilegal undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 menyebutkan bahwa produk obat dan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dikenakan hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar rupiah.

"Untuk penjual kosmetik yang di pasar lama Abepura ini tersangka telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara setelah melalui proses persidangan," jelasnya.

BBPOM akan terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.

"Kami juga selalu menghimbau para penjual kosmetik untuk selalu memastikan bahwa produk yang mereka perjuangkan belikan telah terdaftar secara resmi dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh BPOM," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved