LBH Papua
LBH Papua Tegaskan Aksi Mahasiswa Uncen Dilindungi Hukum
"Aksi yang dilakukan mahasiswa Uncen sepenuhnya dilindungi oleh konstitusi. Mereka menyuarakan keresahan yang nyata, dan negara wajib melindungi hak m
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua, Yulianus Magai
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang digelar di depan Gapura Kampus Waena, Kamis (22/5/2025) terkait isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin oleh hukum.
"Aksi yang dilakukan mahasiswa Uncen sepenuhnya dilindungi oleh konstitusi. Mereka menyuarakan keresahan yang nyata, dan negara wajib melindungi hak mereka untuk menyampaikan pendapat," tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Festus Ngoranmele, S.H. di Jayapura, Jumat, (23/5/2025).
Baca juga: PKK Papua Tengah Salurkan Bantuan Untuk Korban Konflik Sosial di Intan Jaya
Ia menambahkan bahwa tindakan represif terhadap mahasiswa tidak hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dalam sistem pendidikan.
"Kami menilai bahwa ketidakhadiran pihak kampus dalam merespons tuntutan mahasiswa menunjukkan kegagalan dalam membangun komunikasi yang sehat. Padahal, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang dialog, bukan represi," ujar Festus.
Baca juga: Kepala BKN Apresiasi Langkah Pemkab Mimika Lanjutkan Program Gasing Yohanes Surya
Selain menuntut penurunan UKT, mahasiswa juga mendesak transparansi dalam pengelolaan dana kampus. Mereka mengecam keras sikap aparat kepolisian yang dinilai memperburuk suasana.
"Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi secara damai," kata Jufanus Jalinde, juru bicara mahasiswa. "Tindakan represif menunjukkan ketidakpekaan terhadap kesulitan ekonomi yang dihadapi mahasiswa."
Baca juga: 100 Hari Kerja Pertama, Wabup Jayawijaya Tanam Padi Bersama Warga Hubikosi
LBH Papua menegaskan bahwa negara, melalui aparat penegak hukum dan institusi pendidikan, memiliki kewajiban untuk menciptakan ruang aman bagi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat secara damai.
"Apa pun bentuknya, pembungkaman suara mahasiswa atas nama ketertiban tidak bisa dibenarkan. Kami akan terus mengawal dan memberikan bantuan hukum bila diperlukan," pungkas Festus.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.