ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

LBH Papua

LBH Papua Tegaskan Aksi Mahasiswa Uncen Dilindungi Hukum

"Aksi yang dilakukan mahasiswa Uncen sepenuhnya dilindungi oleh konstitusi. Mereka menyuarakan keresahan yang nyata, dan negara wajib melindungi hak m

Tribun-Papua.com/istimewa
UNCEN JAYAPURA : Mahasiswa Uncen Jayapura saat melakukan aksi demontrasi pada Kamis, (22/5/2025). Demonstrasi itu berujung ricu dan mengakibatkan 4 polisi terluka serta satu truk dalmas dibakar. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua, Yulianus Magai

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang digelar di depan Gapura Kampus Waena, Kamis (22/5/2025) terkait isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin oleh hukum.

"Aksi yang dilakukan mahasiswa Uncen sepenuhnya dilindungi oleh konstitusi. Mereka menyuarakan keresahan yang nyata, dan negara wajib melindungi hak mereka untuk menyampaikan pendapat," tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Festus Ngoranmele, S.H. di Jayapura, Jumat, (23/5/2025). 

Baca juga: PKK Papua Tengah Salurkan Bantuan Untuk Korban Konflik Sosial di Intan Jaya

Ia menambahkan bahwa tindakan represif terhadap mahasiswa tidak hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dalam sistem pendidikan.

"Kami menilai bahwa ketidakhadiran pihak kampus dalam merespons tuntutan mahasiswa menunjukkan kegagalan dalam membangun komunikasi yang sehat. Padahal, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang dialog, bukan represi," ujar Festus.

Baca juga: Kepala BKN Apresiasi Langkah Pemkab Mimika Lanjutkan Program Gasing Yohanes Surya

Selain menuntut penurunan UKT, mahasiswa juga mendesak transparansi dalam pengelolaan dana kampus. Mereka mengecam keras sikap aparat kepolisian yang dinilai memperburuk suasana.

"Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi secara damai," kata Jufanus Jalinde, juru bicara mahasiswa. "Tindakan represif menunjukkan ketidakpekaan terhadap kesulitan ekonomi yang dihadapi mahasiswa."

Baca juga: 100 Hari Kerja Pertama, Wabup Jayawijaya Tanam Padi Bersama Warga Hubikosi

LBH Papua menegaskan bahwa negara, melalui aparat penegak hukum dan institusi pendidikan, memiliki kewajiban untuk menciptakan ruang aman bagi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat secara damai.

"Apa pun bentuknya, pembungkaman suara mahasiswa atas nama ketertiban tidak bisa dibenarkan. Kami akan terus mengawal dan memberikan bantuan hukum bila diperlukan," pungkas Festus.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved