ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Eks Prajurit TNI Beli Senjata Api Rp1,3 Miliar untuk KKB Papua, Yuni Enumbi Diserahkan ke Jaksa

Yuni Enumbi merupakan mantan personel TNI yang membelot dan diduga bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. 

Tribun-Papua.com/istimewa
SATGAS ODC 2025 : Penyerahan Tersangka beserat barang bukti (Tahap II) atas nama Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu kepada Kejaksaan Negeri Jayapura. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Yuni Enumbi, eks prajurit TNI yang ditangkap lantaran menjual senjatya api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akhirnya diserahkan ke jaksa.

Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz menyerahkan tersangka Yuni Enumbi beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (27/5/2025). 

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Yuni Enumbi merupakan mantan personel TNI yang membelot dan diduga bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua

Dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka utama atas dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal ke wilayah konflik di Papua.

Baca juga: Viral Video Gembong KKB Papua Egianus Kogoya Minta Uang Rp 5 Miliar untuk Acara Bakar Batu

"Penyerahan ini adalah bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menegakkan hukum terhadap anggota KKB yang mengganggu keamanan Papua," ujar Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Selasa.

Penyerahan dilakukan oleh Iptu Kamaruddin kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, disaksikan oleh dua jaksa penuntut umum, Ahmad Kobarubun dan Rusda Sinaga.

Keduanya juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan verifikasi kelengkapan berkas serta barang bukti. 

Puluhan Senjata Api dan Ratusan Butir Amunisi Diamankan

Total terdapat 36 item barang bukti yang turut diserahkan. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Dua pucuk senjata laras panjang jenis SS1
  • Empat pistol G2 Combat
  • Satu senapan angin PCP
  • Ratusan butir amunisi berbagai kaliber
  • Satu unit kendaraan Toyota Hilux
  • Sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka
  • Uang tunai ratusan juta rupiah 

Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal.

Modus Penyelundupan dan Keterlibatan di PPD

Menurut penyelidikan, Yuni Enumbi membeli senjata api ilegal dari Pulau Jawa dan membawanya ke Papua menggunakan jalur laut serta jasa ekspedisi.

Senjata-senjata itu disembunyikan di dalam kompresor yang telah dilas untuk mengelabui pemeriksaan. 

Dalam pengakuannya, Yuni menyebut membeli senjata tersebut seharga Rp 1,3 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved