Minggu, 26 April 2026

jual cat palsu

Jual Cat Murah Palsu, 2 Pria Ditangkap Tim Paniki Polsek Sentani Kota

Mereka ditangkap saat berada di kos-kosan yang berlokasi di Padang Bulan, Jayapura Kota. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan cat palsu yang diisi d

Tribun-Papua.com/istimewa
PENJUAL CAT PALSU: AK (48), dan BS (37) saat diamankan aparat kepolisian lantara menjual cat palsu. Polisi mengamankan cat palsu sebanyak 34 ember cat palsu merek “Cemton” berukuran 18 kilogram, keduanya berasal dari Pasuruan, Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Tim Paniki Polsek Sentani Kota menangkap 2 orang pelaku penipuan yang menjual cat palsu berkualitas rendah kepada masyarakat di wilayah Jayapura Kota dan Kabupaten Jayapura.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/5/2025) malam, setelah laporan dari seorang korban.

Baca juga: Gema Pancasila di Serui, Wabup: Pancasila Bukan Sekadar Dokumen Historis

Kedua pelaku yang diamankan adalah AK (48), dan BS (37), keduanya berasal dari Pasuruan, Jawa Timur.

Mereka ditangkap saat berada di kos-kosan yang berlokasi di Padang Bulan, Jayapura Kota. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan cat palsu yang diisi dalam 34 ember cat merek “Cemton” kemasan 18 kilogram.

Baca juga: Kapolresta Jayapura Perintahkan Anggota Tanamkan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Tugas

Kanit Opsnal Aiptu Agus Patang, yang memimpin langsung operasi penangkapan, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sulung Wijayanto, warga Perumnas II Waena, yang mengaku sedang membuntuti pelaku di daerah Waena.

Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal segera berkoordinasi dengan korban dan membawa pelaku ke Polsek Heram. Dari sana, pengembangan dilakukan hingga akhirnya ditemukan lokasi penyimpanan barang bukti.

Baca juga: KORMI Siapkan 7 Inorga Untuk Memperkenalkan Papua Pegunungan di Fornas NTB

Hasil interogasi mengungkap bahwa para pelaku tiba di Jayapura pada awal Mei 2025 menggunakan kapal penumpang.

Mereka kemudian menerima pengiriman 60 ember cat palsu dari Jawa Timur dan memasarkan produk tersebut secara door to door dengan harga yang menarik, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per ember.

Baca juga: Johannes Rettob Keluhkan Izin Galian C Penyebab Tingginya Kasus Malaria, Bupati Mimika Bilang Begini

Para pelaku mengakui telah menjual sebanyak 26 ember cat dan menyetorkan hasil penjualan kepada seseorang bernama Rohman di Pasuruan dengan harga Rp 400 ribu per ember.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pengaduan dari korban tertanggal 22 Mei 2025. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sentani Kota dan diserahkan kepada Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Humi Inane Luncurkan Dua Film Dokumenter Tentang Hak Perempuan Papua Pegunungan yang Mulai Memudar

Atas perbuatannya,kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan atau denda maksimal dua miliar rupiah.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved