Info Mimika
Johannes Rettob Keluhkan Izin Galian C Penyebab Tingginya Kasus Malaria, Bupati Mimika Bilang Begini
Bupati Rettob juga tidak mengerti mengapa Pemerintah Provinsi Papua Tengah berani mengeluarkan izin galian C padahal berada di wilayah perkotaan.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA- Bupati Mimika, Johannes Rettob mengeluhkan izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait galian C di wilayah perkotaan Timika.
Ia menyebut, galian C tersebut adalah salah satu penyebab tingginya angka malaria di Timika.
Sebab, galian C seringkali menjadi genangan air dan tempat nyamuk berkumpul yang menyebabkan malaria.
Dengan adanya izin itu, Pemkab Mimika menjadi serba salah dalam mengambil tindakan.
Protes untuk menutup galian C tersebut pun ternyata sudah pernah dilayangkan oleh Pemkab Mimika.
Baca juga: MRP Tegaskan Aktivitas Tambang Ilegal di Papua Tengah Harus Diberantas
Johannes Rettob juga mengaku tidak bisa menutup galian C meskipun ada Peraturan Bupatinya, sebab yang mengeluarkan izin adalah provinsi.
"Kita sudah komplain ke pemerintah provinsi untuk datang melakukan penutupan, harus mereka yang lakukan penutupan atau pencabutan izin, kita tidak bisa. Kita sudah lakukan," ujar Rettob pada Sabtu (31/5/2025).
Ia juga tidak mengerti mengapa Pemerintah Provinsi Papua Tengah berani mengeluarkan izin galian C padahal berada di wilayah perkotaan.
Sementara, hal tersebut bertentangan dengan Perbub Mimika terkait galian C dan tata ruang Kabupaten Mimika.
"Makanya kita marah sama provinsi, kenapa kamu kasih izin, padahal peraturan bupati kita, semua galian C itu ada di mile 32, Iwaka. Itu tata ruang kita, tapi kenapa tiba-tiba izin ini ada di tengah kota. Ini persoalan kita yang sekarang saya ada ribut," terangnya.
Baca juga: Teror di Area Tambang Mimika Papua Tengah, 10 Kamp Pendulang Emas Dibakar OTK
Ia pun menegaskan bahwa izin pertambangan tidak bisa lepas dari lingkungan hidup.
Dikatakan, Pemprov kadang-kadang melakukan perizinan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Sehingga izin bisa keluar sementara provinsi tidak tahu lokasi galian dan daerahnya di mana.
"Kita mau marah tidak bisa, karena dia punya izin. Karena izin itu dikeluarkan provinsi dan tidak tahu juga daerah ini. Di mana digali, dia juga tidak tahu. Yang kita lakukan hanya bagaiamana kita jaga lingkungannya. Kita serba salah," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.